Bulukumba, Arthisnews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MZ (40), warga Perumahan BTN Bayu Perdana 5, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan oleh Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba setelah kedapatan membawa satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, tepatnya didepan salah satu toko Alfamart.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening diduga berisi sabu dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Baca Juga:  Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak Tiri Dalam Pengaruh Miras Habisi Ayah Tiri di Bulukumba, kini Ditetapkan Tersangkah

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah lama menjadi target pemantauan petugas.

“Terduga pelaku ini sudah dua kali diamankan berdasarkan laporan masyarakat, namun sebelumnya tidak ditemukan barang bukti sehingga dilepaskan kembali. Tim kami terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Minggu siang, pelaku berhasil diamankan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di lokasi,” ungkap AKP Akhmad Risal. Kamis (16/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sedang dipegang oleh pelaku. Kepada petugas, MZ mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual dengan alasan faktor ekonomi.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Buruh Proyek Asal Tulungagung, di Tangkap Resmob di Desa Tompobulu Usai Mencuri ATM

“Barang bukti dan sampel urine pelaku juga telah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel untuk dilakukan uji laboratorium,” tutup Kasat Narkoba.