Makassar, Arthisnews – Pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar periode 2025–2026 pada Senin, 10 November 2025, diwarnai aksi penolakan dari sejumlah mahasiswa.

Acara yang seharusnya menjadi momentum demokrasi mahasiswa itu justru menuai polemik lantaran dianggap sarat intervensi birokrasi.

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan tersebut dinilai berlangsung tertutup dan terburu-buru.

Sejumlah mahasiswa menilai prosesnya tidak transparan karena tidak melibatkan lembaga-lembaga mahasiswa internal fakultas, seperti Study Club (SC). Beberapa perwakilan SC mengaku tidak menerima undangan resmi dalam acara tersebut.

Kontroversi ini berawal dari proses pemilihan Ketua BEM yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga:  Alasan Drainase, Lapak Sarabba Sungai Cerekang Terancam Digusur 

Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Lembaga Mahasiswa (KPLM) pada 1 Oktober 2025 menghasilkan dua kandidat dengan perolehan suara imbang, yakni Annang Nirwan dan Irfan Sukram.

Akibat hasil imbang itu, pihak birokrasi fakultas disebut mengambil alih proses dengan menggelar pemilihan ulang tanpa melibatkan KPLM.

Pemilihan yang dilakukan secara tertutup tersebut kemudian menetapkan Annang Nirwan sebagai pemenang. Langkah ini dinilai sejumlah mahasiswa melampaui kewenangan birokrasi dan mencederai prinsip otonomi lembaga kemahasiswaan.

Sebagai bentuk protes, KPLM mengadakan pemilihan ulang pada 15 Oktober 2025 yang menetapkan Irfan Sukram sebagai Ketua BEM terpilih dengan suara terbanyak. Namun, hasil tersebut tidak diakui oleh pihak fakultas. Dalam pelantikan resmi, birokrasi tetap melantik Annang Nirwan sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UMI.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Dihadang Seorang Preman Saat Ingin Melaksanakan Aksi Demostrasi

Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari mahasiswa. Gema Gelgar Suryadi, demisioner BEM FH UMI Kabinet Resolusi periode 2024–2025, menilai kebijakan birokrasi itu telah melanggar prinsip demokrasi kampus.

“Birokrasi seharusnya menjadi penjamin jalannya demokrasi mahasiswa yang adil dan transparan, bukan justru menjadi pemicu konflik. Pemilihan ini adalah hak penuh mahasiswa. Birokrasi seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah, bukan berpihak kepada salah satu calon,” tegas Gema dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menyesalkan beredarnya sejumlah video di grup WhatsApp yang memperlihatkan tindakan tidak pantas dari oknum birokrasi saat menghadapi aksi protes mahasiswa.

“Terkait video yang beredar, birokrasi seharusnya memberi contoh yang baik. Tindakan seperti mengajak duel mahasiswa di depan umum tidak etis. Aksi unjuk rasa memang tidak boleh anarkis, tapi birokrasi seharusnya menghadapi dengan kepala dingin dan menjunjung musyawarah,” ujarnya.

Baca Juga:  Lebaran Khusyuk di Tengah Pembangunan, Warga Dusun Salohe Harap Masjid Baiturrahman Segera Rampung

Gema berharap pengurus BEM demisioner dapat memberikan klarifikasi dan sikap resmi terkait polemik ini. Ia juga menegaskan bahwa momentum pemilihan BEM seharusnya menjadi wadah pembelajaran politik dan demokrasi yang sehat bagi mahasiswa, bukan menjadi sumber konflik yang merusak citra kampus.

“Intervensi pihak luar, terutama birokrasi, hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemandirian mahasiswa,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang terkait belum bisa dikonfirmasi.