Makassar, ArthisNews – Celebes Law Advocation (CLA) menegaskan sikap terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) yang tetap melakukan aktivitas operasional meski telah menerima Surat Peringatan (SP) I dan SP II dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Dalam SP tersebut, DISTARU secara tegas memerintahkan agar seluruh kegiatan fisik di lapangan segera dihentikan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, termasuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penerbitan Bangunan Gedung.
CLA juga menekankan bahwa sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung hanya dapat difungsikan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan tidak sah untuk digunakan dan segala aktivitas di dalamnya dianggap ilegal.
“SLF bukan formalitas administratif. Itu adalah syarat hukum mutlak. Universitas yang tetap beroperasi tanpa SLF berarti menentang undang-undang dan membahayakan keselamatan sivitas akademika,” ujar Zulfikar Tim Investigasi CLA, Jumat (7/11/2025).
“Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) tampak hanya bersifat formalitas semata. Dua bangunan yang diduga belum memiliki Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) justru tidak seluruhnya disegel, sebab Distaru hanya melakukan penyegelan pada satu gedung saja. Pihak CLA menilai bahwa surat peringatan yang dikeluarkan DISTARU telah memberikan instruksi yang tegas agar seluruh kegiatan fisik di lokasi tersebut segera dihentikan, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Kampus UGEM masih tetap beroperasi. Kondisi ini mencerminkan bentuk ketidaktaatan hukum yang serius dan menunjukkan lemahnya penegakan regulasi oleh pihak berwenang,” tegas Zulfikar
CLA menyampaikan apresiasi kepada DISTARU Kota Makassar atas langkah awal yang telah diambil melalui penerbitan SP I dan SP II, namun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap administratif. Pemerintah kota wajib menindaklanjuti perintah penghentian tersebut secara tegas, terbuka, dan konsisten demi menjaga integritas penegakan hukum dan keselamatan publik.
“Kami menghargai Distaru yang telah mengeluarkan SP. Namun langkah itu harus disertai tindakan nyata di lapangan. Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka pemerintah turut melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan,” lanjut Zulfikar.
CLA menegaskan bahwa DISTARU Kota Makassar harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menegakkan aturan. Tidak boleh ada kompromi atau tekanan dari pihak mana pun dalam penegakan hukum ini.
Penegakan hukum yang tidak konsisten akan merusak wibawa pemerintah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila ditemukan pembiaran atau keberpihakan, CLA akan menempuh jalur hukum termasuk pelaporan resmi ke aparat penegak hukum dan Ombudsman Republik Indonesia,” tutup Zulfikar.

Tim Redaksi