Sinjai, Arthisnews – Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dinilai tertutup terhadap media, terutama saat pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Sejumlah jurnalis di Kabupaten Sinjai mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut karena tidak ada undangan maupun informasi resmi dari pihak Kejaksaan.

‎Padahal, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk transparansi lembaga penegak hukum yang perlu diketahui publik.

‎Salah satu jurnalis lokal menyesalkan sikap tertutup Kejari Sinjai.

‎”Kami baru tahu setelah kegiatan selesai. Padahal, kegiatan seperti ini penting untuk diliput agar masyarakat tahu sejauh mana kinerja penegakan hukum di daerah,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:  Pejabat Kejari Sinjai Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Pemusnahan Barang Bukti

‎Menurutnya, publikasi kegiatan pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

‎‎”Jika informasi seperti ini tidak disampaikan, kesannya Kejaksaan tidak transparan,” tambahnya.

Terpisah,Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Jhadi Wijaya yang dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Tidak mengetahui dan mengarahkan kepada Kasi Barang Bukti (BB),Muhammad Rivaldi.

“Silahkan komunikasi dengan beliau” sembari mengirim nomor kontak Muhammad Rivaldi.

Sementara Muhammad Rivaldi,yang di konfirmasi melalui seluler memilih bungkam. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilibatkannya media dalam kegiatan tersebut. Publik pun berharap Kejari dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Baca Juga:  HMI Cabang Sinjai Gelar Dialog Publik "Tambang: Investasi Atau Ancaman", Menuai Pro-Kontra Peserta Forum 

Kegiatan pemusnahan barang bukti biasanya melibatkan aparat penegak hukum, unsur Forkopimda, dan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.