Sinjai, Arthisnews – Pasangan yang sempat viral karena kasus pembuangan bayi perempuan di Kecamatan Sinjai Tengah beberapa Bulan yang lalu akhirnya menikah di Masjid Mapolres Sinjai. Senin, (3/11/2025).

‎Pernikahan tersebut digelar di tengah proses hukum yang masih berjalan.

‎Kedua pelaku sebelumnya diamankan pihak kepolisian usai terungkap sebagai orang tua dari bayi yang dibuang dalam keadaan hidup di sebuah kebun warga pada 15 September 2025 lalu.

‎Kasus itu sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial karena bayi malang tersebut ditemukan selamat meski ditinggalkan begitu saja oleh ibunya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, sang ibu nekat membuang bayi tersebut karena takut dan malu setelah melahirkan sendiri di teras rumahnya pada dini hari.

Baca Juga:  Pemuda Bulupoddo Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai, Terduga Pelaku Pengedar Sabu

‎Prosesi akad nikah digelar atas kesepakatan kedua pihak keluarga dan difasilitasi oleh Polres Sinjai.

‎Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Drs. Jamaludin, bertindak sebagai penghulu.

‎Turut hadir menyaksikan momen tersebut Kanit PPA Polres Sinjai Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring A. Darmawansata, sejumlah personel kepolisian, dan keluarga dari kedua mempelai.

‎‎“Pernikahan ini atas kesepakatan mereka berdua dan pihak keluarga,” ujar Ipda Andi Muh Alyas saat dikonfirmasi awak media.

‎‎Ia menjelaskan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi niat baik pasangan tersebut.

‎“Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, Bapak Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim memfasilitasi keduanya menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai Sunnah Rasulullah,” katanya.

Baca Juga:  Asyik Berjudi Domino Qiu-Qiu, Enam Warga Bulupoddo Ditangkap Polisi

‎Meski demikian, Ipda Alyas menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

‎‎“Kasusnya tetap berlanjut. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka yang telah membuang anak kandungnya sendiri,” tegasnya.

‎‎Kini pasangan tersebut resmi menjadi suami-istri, namun keduanya masih harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah dilakukan.