Makassar, ArthisNews — Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Webiner Nasional bertema “KUHP Baru: Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”.

Kegiatan ini resmi dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua HMJ HTN, M. Dai Darussalam NB, serta Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I. pada jum’at, 07 November 2025 yang diselenggarakan  melalui platform Zoom dipandu oleh Muhammad Afif Al Husen, Sekretaris Bidang Keilmuan HMJ HTN periode 2025–2026.

M. Dai Darussalam NB, sebagai ketua panitia menegaskan bahwa Kegiatan ini memiliki peran penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa tentang perkembangan hukum nasional, sehingga dapat lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.

“kegiatan ini sangat penting sebagai wadah akademik untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam memahami arah pembaruan hukum nasional”. Tegasnya

Sementara itu, Dr. Andi Muhammad Akmal menyoroti bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian regulasi kolonial, melainkan langkah strategis menuju sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal, termasuk pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law.

Baca Juga:  Perkuat Akses Pendidikan, UPA Hadir di Sinjai Selatan Sosialisasikan Program Kuliah 2026–2027

Dalam kegiatan ini, Dr. Erasmus Cahyadi, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai pemateri pertama, membahas secara mendalam posisi hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat serta tantangan integrasinya dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, wacana memasukkan hukum adat ke dalam KUHP bukanlah hal baru, melainkan perdebatan panjang yang sering diwarnai kebingungan konseptual.

“Hukum adat sudah ada sejak masa kolonial melalui lembaga peradilan adat, namun dihapuskan oleh undang-undang darurat. Meski demikian, masih terdapat ketentuan tentang peradilan desa yang menjadi dasar legalitas hukum adat,” jelas Beliau.

Ia menilai bahwa pluralitas hukum adat menjadi tantangan besar dalam proses legalisasi.

“Untuk dilegalkan, hukum adat harus dimasukkan ke dalam peraturan daerah. Persoalannya, bagaimana memasukkan hukum adat yang sangat beragam ke dalam perda tanpa mematikan sifat living law-nya?” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya mekanisme hukum yang adaptif agar proses formalisasi tidak menghilangkan ruh hidup dari hukum adat itu sendiri.

Baca Juga:  Kampus, Kekuasaan Dan Akal Sehat: Membaca Arah Baru Negara Dengan Optimisme Kritis

Sementara itu, Dr. Fachri Bachmid, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara sekaligus advokat, memaparkan tentang paradigma baru hukum pidana nasional dalam konteks pengakuan terhadap hukum adat. Ia menekankan bahwa pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat harus tetap sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Negara harus mampu mengakomodasi dinamika hukum adat tanpa mengorbankan kesatuan hukum nasional. Karena itu, dibutuhkan ius generis atau sistem hukum tersendiri yang secara khusus mengatur hukum adat,” tutur beliau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan hukum adat oleh negara dilakukan melalui pemerintah daerah yang menetapkan perda sebagai bentuk legitimasi formal. Dalam pandangannya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

“Hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Seharusnya pengaturannya sudah selesai sejak lama. Namun, tidak ada kata terlambat. Pengakuan hukum pidana berbasis hukum adat merupakan bentuk penghargaan terhadap norma-norma lokal yang hidup di masyarakat,” tegasnya.

Webinar yang dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai universitas ini menjadi ruang dialog penting bagi akademisi, praktisi, dan komunitas adat dalam membangun jembatan pemikiran antara hukum nasional dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. (M. Dai)