Gowa, Arthisnews — Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menggelar aksi demonstrasi di Polres Gowa untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perumahan di Kabupaten Gowa yang diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) pada 25 November 2025.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan program strategis untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan, dengan target swasembada beras pada akhir tahun 2025.
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pertanian yang menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Kebijakan ini disebut FRI sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga lahan pangan, namun implementasinya di daerah dinilai belum maksimal.
FRI menilai sejumlah perumahan di Kabupaten Gowa yang diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) merupakan ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FRI, salah satu perumahan yang diduga masuk dalam kawasan LBS adalah Perumahan Griya Rayyanza Barombong yang berlokasi di Desa Moncong Balang, Kecamatan Barombong. Temuan tersebut menjadi salah satu titik sorotan dalam aksi hari ini.
Sulla, selaku Jenderal Lapangan FRI, menyampaikan bahwa Polres Gowa serta APH lainnya harus segera turun tangan.
“Selain Griya Rayyanza, terdapat beberapa perumahan lain di Kabupaten Gowa yang juga terindikasi berada dalam kawasan LP2B. Hal ini sudah ditegaskan dalam hasil Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Usulan Revisi LP2B Kabupaten Gowa pada Oktober 2025 lalu. Ini persoalan serius yang dapat mengancam program ketahanan dan swasembada pangan,” jelasnya.
Sulla juga menyoroti kesimpulan rapat revisi LP2B yang hanya merekomendasikan sanksi administratif bagi pengembang yang membangun di kawasan LP2B. Menurutnya, sanksi tersebut tidak cukup memberikan efek jera.
“Seharusnya ada sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 72 sudah jelas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara ilegal. Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka perlindungan lahan pangan hanya akan menjadi formalitas,” tegasnya.
FRI meminta APH dan instansi teknis terkait untuk segera memastikan status legalitas lahan-lahan tersebut berdasarkan peta RTRW dan RDTR Kabupaten Gowa.
Mereka menekankan perlunya verifikasi apakah zona tersebut benar diperuntukkan bagi permukiman atau masih berstatus lahan pertanian yang dilindungi.
Aksi di Polres Gowa ini disebut FRI sebagai langkah awal dari rangkaian perjuangan panjang mereka dalam mengawal perlindungan lahan pangan di Kabupaten Gowa.
“Kami pastikan aksi lanjutan akan kembali digelar dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan ilegal tidak lagi diabaikan,” tutup Sulla.

Tim Redaksi