Kolaka, Arthisnews – Aktivis Peduli Lingkungan dan Hukum Indonesia mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan material batu kerikil dari aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) dalam proyek Rekonstruksi Jalan Lanipa Powala, Kecamatan Pakue Tengah, yang bersumber dari anggaran APBN.

Temuan ini diperoleh melalui rangkaian investigasi lapangan dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk salah seorang pekerja proyek yang menyatakan bahwa material proyek diambil dari wilayah Desa Latali, lokasi yang diduga menjadi area pertambangan batuan tanpa izin resmi.

“Kami menemukan adanya penggunaan material dari tambang yang tidak memiliki izin. Informasi dari pekerja dan hasil pengecekan lapangan mengarah pada praktik illegal mining untuk memenuhi kebutuhan material proyek rekonstruksi jalan,”
ujar Meldin, perwakilan Aktivis Peduli Lingkungan dan Hukum Indonesia.

Baca Juga:  H-1 Menuju AFG Cup, Turnamen Domino di Sinjai Siap Digelar

Penggunaan material tambang ilegal ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola proyek pemerintah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 dijelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga pembatalan kontrak.

Atas dasar itu, Aktivis Peduli Lingkungan dan Hukum Indonesia menyatakan akan:

Melaporkan secara resmi ke BPJN Provinsi untuk meminta pembatalan kontrak serta pemberian denda administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal ke Polres Kolaka Utara, serta meminta agar direktur perusahaan kontraktor dipanggil dan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga:  Langkah Kongkrit Atasi Banjir, Dinas PUPR Sinjai Kerahkan Alat Berat Keruk Drainase Dalam Kota

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Kami menuntut BPJN dan aparat penegak hukum untuk menjalankan aturan tanpa tebang pilih. Jika laporan kami tidak mendapat respons, kami siap melakukan demonstrasi,”
tegas Meldin.

Aktivis Peduli Lingkungan dan Hukum Indonesia menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung transparan, akuntabel, dan taat hukum.