Kolaka Utara, Arthisnews – Front Aksi Progresif (F.A.P) menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah ruang karaoke yang beroperasi di Kecamatan Lasusua, ibu kota Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik berada di kawasan Bypass Lasusua, hanya berjarak ratusan meter dari Markas Polres Kolaka Utara.

Dari informasi yang diperoleh F.A.P melalui sumber terpercaya, tempat hiburan karaoke tersebut diduga menjual minuman beralkohol golongan C seperti Johnnie Walker Red Label dan Chivas Regal, sebagaimana dikategorikan dalam regulasi nasional.

Askar, Koordinator Divisi F.A.P, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele mengingat hingga saat ini Kabupaten Kolaka Utara belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga:  Empat Personel Polres Bulukumba Pensiun, Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

“Menilai fenomena ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat Kabupaten Kolaka Utara hingga saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ketiadaan payung hukum daerah ini menciptakan celah yang sangat rentan dimanfaatkan,” ujar Askar Rabu, 04 Desember 2025.

Askar juga menyoroti ironi yang terjadi, di mana praktik ini berlangsung di pusat kota dan berada tidak jauh dari institusi penegak hukum.

“Jika aparat mampu mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dengan jarak ratusan kilometer melalui kerja intelijen yang prima, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum di depan mata justru seperti invisible?” ungkapnya dengan nada prihatin.

Baca Juga:  Sat Intelkam Polres Sinjai Rayakan HUT Intelkam ke-80, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan

F.A.P menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana ringan, tetapi ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi muda Kolaka Utara.

Ruang karaoke yang seharusnya menjadi tempat hiburan keluarga justru berpotensi menjadi entry point penyalahgunaan alkohol oleh remaja dan pelajar.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai agent of change. Namun jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas oleh aparat penegak hukum Polres Kolaka Utara dan Satpol PP maka F.A.P terpaksa akan menempuh jalur aksi unjuk rasa sebagai bentuk people’s power yang sah,” tegas Askar.

F.A.P memberikan waktu kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara objektif sesuai asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law.

“Kami menghormati presumption of innocence, tetapi masyarakat juga berhak atas jaminan keamanan dan perlindungan moral generasi penerus,” pungkas Askar.