Kolaka Utara, Arthisnews — Front Aksi Progresif (F.A.P) Youth Vanguard kembali menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, kali ini terkait proyek Rekonstruksi Jalan Powala–Lanipa senilai Rp11,4 miliar yang dilaksanakan oleh CV Nadhif Amanah.
Proyek dengan nomor kontrak HK.0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL LNP/226 tersebut mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 78 hari kalender. F.A.P Youth Vanguard menduga bahwa kontraktor menggunakan material batu krikil dari tambang ilegal yang berlokasi di Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua.
Dugaan tersebut menguat setelah investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah sumber tepercaya menunjukkan bahwa lokasi penambangan diduga tidak memiliki izin resmi berupa IUP atau IPR.
Menurut F.A.P, penggunaan material ilegal tidak hanya menyalahi aturan administrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas konstruksi serta menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.
“Penggunaan material dari tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran serius yang mengancam kualitas infrastruktur dan merusak lingkungan,” tegas Naufal, Koordinator F.A.P Youth Vanguard.
F.A.P menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahan dalam UU No. 2 Tahun 2025. UU Cipta Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena itu, mereka mendesak BPJN Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pembekuan sementara progres pekerjaan dan pengujian ulang kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika pelanggaran terbukti, F.A.P meminta agar sanksi tegas dijatuhkan hingga pada kemungkinan pembatalan kontrak.
Sebagai langkah lanjutan, F.A.P Youth Vanguard tidak akan diam dan akan mengawal isu ini. “Kami tidak akan diam. Ini menyangkut integritas anggaran negara. Anak muda harus berdiri sebagai moral guardian untuk memastikan setiap rupiah APBN digunakan sebagaimana mestinya,” tambah Naufal.
F.A.P Youth Vanguard turut mengajak masyarakat sipil, media, dan seluruh pihak yang peduli terhadap prinsip good governance untuk bersama-sama mengawasi jalannya investigasi dan proses penegakan hukum atas kasus ini.
Mereka menegaskan bahwa pengawasan publik adalah kunci menjaga transparansi sekaligus mencegah praktik penyimpangan dalam proyek pemerintah.“For accountability, for justice, and for the people.”

Tim Redaksi