Sinjai, Arthisnews – seorang gadis penyandang disabilitas di kabupaten Sinjai di perkosa AL (41) seorang petani telah diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan penjemputan, Minggu (14/12/2025) malam.

‎Terduga pelaku berinisial AL (41), seorang petani asal Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan, sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk di SPKT Polres Sinjai.

‎‎“Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” ujar IPDA Agus Santoso.

Baca Juga:  Teror Pencurian Gabah Berakhir, Dua Spesialis Dibekuk Resmob Bulukumba

‎Korban dalam perkara ini berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas.

‎Dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terlapor di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPDA Agus.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan peristiwa terakhir terjadi pada November 2025 di rumah korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Pemuda Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polisi, Hasil Curian Dipakai Main Judi Online 

“Polres Sinjai berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya korban dari kelompok rentan,” tegas IPDA Agus Santoso.