Sinjai, Arthisnews – Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai Ipda Andi Muhammad Alyas, Angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak menyenangkan saat melayani pengunjung. Rabu 17/12/2025.

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Sinjai untuk meluruskan informasi di masyarakat.

Kronologi kejadian Pada hari Senin 15 desember 2025 sekitar pukul 14.00 wita telah diamankan seorang laki-laki diruang unit PPA yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Diruang unit PPA juga di laksanakan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban kekerasan seksual yang korbanya adalah disabilitas. sehingga Ipda Andi Muhammad Alyas harus memastikan bahwa diruangan tidak ada orang yang tidak berkepentingan masuk.

Baca Juga:  Jurnalis Alami Aksi Tidak Menyenangkan Saat Liput Demo Mahasiswa di Kampus UMSI ‎

Kanit PPA Polres Sinjai sedang memeriksa seorang laki-laki yang telah diamankan untuk di introgasi sekitar pukul 15.00 wita.

Pada saat kejadian saya melakukan interogasi ke seorang laki-laki yang diamankan namun tiba-tiba masuk seorang laki-laki lewat pintu belakang.

“Sontak saya bertanya kepada orang tersebut KITA SIAPA?, sambil mengangkat tangan dengan isyarat menyetop saya ulangi hingga berkali-kali namun tidak di jawab hanya tetap berjalan masuk”. tergangya 17/12/205.

Sesampai hadapan saya ia langsung mengatakan kepada saya, SAYA KEPALA DESA BUA, SAYA KARAENG ASIS KENAPAI APA MAUMU Perkataan itu di ulang, saya langsung menjawab walaupun anda seorang kepala desa harusnya punya etika jangan langsung langsung masuk ke ruangan saya tanpa izin.

Baca Juga:  Miris, Anak 15 Tahun di Sinjai Ditemukan Digembok dan Dirantai, Orang Tua Diduga Pelaku

Dan saya juga langsung memperkenalkan diri saya kanit ppa pak saya yang bertanggung jawab di ruangan ini dan juga keselamatan orang yang di amankan. setelah itu beliau pergi meninggalkan ruangan PPA.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kanit PPA Sinjai diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kepala Desa Bua saat mendampingi korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai IPDA Agus Santoso menjelaskan bahwa pihaknya Polres Sinjai akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi setiap laporan maupun pengaduan yang masuk.

“Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polres Sinjai dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada aturan, prosedur, serta kode etik kepolisian yang berlaku”. Ucapnya.