Makassar, Arthisnews – Polemik seleksi calon Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kian memanas. Proses yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan independensi penyelenggara kini menuai sorotan serius dari kalangan mahasiswa.
Berdasarkan berita acara hasil verifikasi berkas bakal calon ketua DEMA U yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan universitas (LPPU) tertanggal 21 januari 2026.
Ditegaskan bahwa dari tiga bakal calon Presiden Mahasiswa, hanya satu kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara dua kandidat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan adalah Aqil Abdan Syakuran Fakultas Syariah dan Hukum.
Sementara dua bakal calon lainnya diantaranya Muh Ardi Anugrah, Fakultas adab dan humaniora, dan Muhammad Naufal Madani AS, Fakultas Syariah dan Hukum.
Masing-masing dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang tertuang jelas dalam dokumen resmi (LPPU) Tidak lulus tes BTQ dan Keislaman, dokumentasi dan sertifikat prestasi tidak mendukung, dugaan sertifikat prestasi tidak sah atau tidak dapat diverifikasi.
Namun demikian, di tengah kejelasan hasil verifikasi tersebut, muncul dugaan kuat adanya intervensi dari pihak birokrasi kampus yang berupaya memaksakan pelolosan kandidat yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahkan, beredar informasi bahwa pada hari ini diduga pihak kampus kembali mengadakan tes ulang bagi kandidat yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius karena tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam tahapan resmi pemilihan, serta berpotensi mencederai asas keadilan dan kesetaraan antar calon.
Menanggapi polemik tersebut, Adryano Yanson, Ketua HMJ Hukum Tata Negara, memberikan komentar kritis.
Ia menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pembiaran serius terhadap pelanggaran prinsip demokrasi kampus.
“Jika hasil verifikasi resmi LPPU yang sudah diumumkan ke publik masih bisa diubah melalui tes ulang yang tidak jelas mekanismenya, maka ini adalah bentuk pembajakan demokrasi kampus. Birokrasi seharusnya menjaga netralitas, bukan justru masuk mengatur arah kontestasi mahasiswa,” tegas Adryano Jum’at 23/01/2026.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemilihan Presiden Mahasiswa harus diletakkan sepenuhnya dalam koridor aturan yang transparan dan adil, agar tidak menimbulkan krisis legitimasi di kemudian hari, Atas polemik ini, mahasiswa mendesak:
- Pihak birokrasi UIN Alauddin Makassar untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan tes ulang dan intervensi tersebut.
- LPPU agar konsisten menjaga independensi serta mempertahankan keputusan yang telah diumumkan secara resmi.
- Seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal proses ini demi menjaga marwah demokrasi kampus.
Demokrasi kampus tidak boleh dikendalikan dari ruang-ruang tertutup. Setiap upaya mengubah hasil seleksi tanpa mekanisme yang jelas adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan mahasiswa.
Hingga berita ini di terbitkan atas dugaan tersebut belum ada klarifikasi resmi dari pihak birokrasi kampus.

Tim Redaksi