Jeneponto, Arthisnews – Pembangunan infrastruktur strategis nasional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya diukur dari selesainya proyek secara fisik, tetapi harus menjamin kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto patut mendapat pengawasan ketat dan audit menyeluruh.
Secara normatif, terdapat indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sejumlah fasilitas dan infrastruktur pendukung dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
Kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa, melainkan merupakan early warning corruption risk, yakni sinyal awal adanya risiko penyimpangan tata kelola proyek, lemahnya pengawasan, dan potensi inefisiensi penggunaan anggaran negara.
Mursil Akhsam, Ketua Umum Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat menegaskan bahwa audit merupakan keharusan dalam proyek strategis BUMN.
“Kami menilai persoalan kualitas pekerjaan di PLTU Punagaya tidak boleh ditutup-tutupi. Ketika mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, itu adalah alarm awal atau early warning corruption risk. Audit bukan untuk menuduh, tetapi untuk mencegah agar proyek negara tidak berubah menjadi beban keuangan dan risiko operasional di kemudian hari,” tegas Mursil Akhsam, Selasa 28/01/2026.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kualitas berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.
“Kalau kualitas dibiarkan rendah, negara akan menanggung biaya perbaikan berulang, bahkan risiko kegagalan fungsi. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan tanggung jawab keuangan negara,” lanjutnya.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketidaksesuaian kualitas pekerjaan merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar jasa konstruksi.
Selain itu, Pasal 59 ayat (1) UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat kesalahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam konteks BUMN, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mewajibkan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan manajemen risiko.
Ia menekankan bahwa audit adalah langkah pencegahan, bukan kriminalisasi.
“Kami ingin menegaskan, desakan audit ini bukan tuduhan korupsi. Ini langkah pencegahan dini sebagaimana amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, agar setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, KPMPR Sul-sel menyampaikan pernyataan sikap:
1. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu (DTT) terhadap proyek PLTU Punagaya, sesuai kewenangan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, sebagai bagian dari mekanisme early warning corruption risk.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan dan penelaahan preventif berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan administratif maupun kontraktual.
3. Meminta manajemen BUMN dan kontraktor pelaksana bersikap kooperatif serta segera melakukan tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
PLTU Punagaya merupakan infrastruktur vital yang menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan sistem kelistrikan. Karena itu, audit dan pengawasan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan dan pencegahan, bukan ancaman.
Transparansi dan ketegasan pengawasan adalah kunci agar proyek strategis nasional benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Tim Redaksi