Sinjai, Arthisnews – Pemerintah Desa Mattunreng Tellue, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Desa Mattunreng Tellue, kecamatan Sinjai tengah, kabupaten Sinjai. Rabu 28/01/2026.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mattunreng Tellue beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Sinjai Tengah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Ismail, S. Pd Kepala Desa Mattunreng Tellue, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
APBDesa Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa Matunreng Tellue.
Pembahasan dalam Musdes mencakup penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa, serta penyesuaian dan perubahan RKPDesa sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Ia berharap agar APBDesa 2026 yang telah ditetapkan pada hari ini dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Mattunreng Tellue,” Ungkap Ismail.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 Desa Mattunreng Tellue disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama Tahun Anggaran 2026.

Tim Redaksi