Sinjai, Arthisnews – Pemuda Selatan Kabupaten Sinjai Menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang profesional serta independen.

Erwin, menyampaikan bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sesuai dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. hal ini penting untuk memastikan Polri dapat bekerja secara optimal, netral, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Ia menganggap Kedudukan pengaturan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, Kedudukan Polri di bawah Presiden diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga:  GP Ansor Sinjai Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan di Hari Pahlawan ‎

“Kami menilai Polri yang berada langsung di bawah Presiden mampu menjaga independensi institusi serta memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Erwin. Kamis 29/01/2026.

Mereka juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. Dengan sistem yang ada saat ini, Pemuda Selatan berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pemuda Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka berharap Polri tetap menjadi institusi yang humanis, responsif, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dukungan ini menjadi bagian dari aspirasi generasi muda di daerah yang menginginkan stabilitas nasional tetap terjaga di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Mengobati Asma dan Sakit Pinggang Dengan Tanaman Kecubung

Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Komisi III DPR RI mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana Polri di bawah kementerian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Ia menyebut menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, hingga Presiden.

“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026) dikutip CNN Indonesia.