Sinjai, Arthisnews – Pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) cabang sinjai soroti kegagalan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten sinjai dalam mengimplementasikan rencana detail tata ruang (RDTR). Sabtu 07/02/2026.

Bukan sekadar asumsi, melainkan terlihat nyata dari sejumlah kasus konkret di lapangan yang hingga kini dibiarkan tanpa penanganan serius.

Salah satu contoh paling terang adalah polemik pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai.

PMII menilai lokasi pembangunan tersebut tidak disertai kejelasan kesesuaian zonasi RDTR, sehingga memicu konflik ruang, penolakan masyarakat, serta berdampak langsung pada kerusakan akses jalan umum akibat mobilitas kendaraan bertonase berat.

‎“Kami tegaskan, PMII tidak menolak investasi dan pembangunan pabrik di Sinjai. Namun pembangunan yang mengabaikan RDTR, prosedur perizinan, dan daya dukung lingkungan adalah bentuk pelanggaran tata ruang yang tidak boleh dilegalkan,” tegas  Amar Amrullah Asikin (Ketua Cabang PMII Sinjai) .

Baca Juga:  Hari Kedua Pendidikan Politik Golkar Sinjai: Penguatan Strategi dan Peran Kader Sebagai Pelayan Rakyat

‎Selain kasus pabrik porang, PMII juga menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang berdiri tanpa kejelasan kesesuaian dengan RDTR.

Kondisi ini menunjukkan bahwa RDTR tidak dijadikan instrumen wajib dalam pengendalian pemanfaatan ruang, padahal secara hukum RDTR merupakan dasar penerbitan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

‎Implikasi lain yang tidak kalah serius adalah kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak terkendali.

PMII menilai kerusakan tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan dampak langsung dari kegagalan perencanaan ruang dan lemahnya pengawasan Dinas PUPR.

Lebih jauh, PMII juga menemukan ketertutupan informasi RDTR kepada publik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:  Langkah Kongkrit Atasi Banjir, Dinas PUPR Sinjai Kerahkan Alat Berat Keruk Drainase Dalam Kota

Padahal RDTR adalah dokumen strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan wajib diumumkan secara terbuka.

‎‎“Ketika RDTR tidak dipublikasikan, sementara izin terus diterbitkan, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik,” lanjut Ketua Cabang PMII Sinjai.

‎PMII menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai rencana yang telah ditetapkan serta mencegah penyimpangan tata ruang.

‎Atas dasar itu, PMII menegaskan bahwa kegagalan implementasi RDTR oleh Dinas PUPR Kabupaten Sinjai merupakan cerminan buruknya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Dari Pencarian ke Keyakinan, Pemuda Sumatera Utara Peluk Islam

PMII mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR serta membuka RDTR secara transparan kepada publik guna mencegah penyalahgunaan ruang dan kebijakan yang menyimpang.

“Jika tuntutan tidak di penuhi maka PMII secara kelembagaan akan melakukan aksi demostrasi” Tegas Amar.