Makassar, Arthisnews – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Revolusi Rakyat (GERAK) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Flyover dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani, Makassar pada 16/02/2026.

Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait penuntasan Kasus Proyek Jalan Sabbang-Tallang yang bernilai Rp. 55,6 Miliar.

“Kehadiran kami adalah untuk menyuarakan penuntasan kasus yang merugikan negara Rp.7,4 Miliar. Di antaranya ada aliran dana Rp.4 Miliar yang disebut dalam persidangan ke salah satu pihak yang telah 4 kali mangkir dari pemanggilan”, ungkap Nawir,  Ketua GERAK Indonesia.

Seperti diberitakan bahwa perkembangan kasus proyek jalan Sabbang-Tallang hingga saat ini telah ditetapkan 7 orang terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:  DWP Kemenag Tana Toraja Gelar Kunjungan Sosial, Wujudkan Toleransi Beragama

“Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa salah satu Wakil Ketua DPRD Sulsel saat proyek tersebut dikerjakan menerima aliran dana Rp.4 Miliar dengan 2 kali penerimaan. Pertama Rp.1,5 Miliar,  yang kedua Rp.2,5 Miliar melalui stafnya atas nama Andi Fajar Alias Undu. Namun saat ini, tidak ada kejelasan terkait statusnya selaku orang yang paling berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut”, tambahnya.

Menurut Nawir, yang merupakan Ketua Umum HMI Gowa Raya Periode 2023-2024 ini, keterlibatan semua pihak dalam kasus tersebut harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Tidak peduli bahwa yang bersangkutan adalah kader Partai Presiden, atau karena sedang duduk di kursi empuk kekuasaan sebagai wakil kepala daerah. Hukum tetap harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Jangan tebang pilih. Jangan runcing ke bawah, tetapi tumpul ke atas”.

Baca Juga:  Jamin Keselamatan Penumpang, KUPP Bulukumba Gelar Ramp Check Kapal Jelang Nataru 2025

“Jika komitmen Rezim Prabowo Subianto adalah menindak korupsi sampai ke akar-akarnya, maka kami menantang agar menindak kadernya yang disebut dalam fakta persidangan tapi selalu mangkir dari pemanggilan hingga 4 kali. Kami secara tegas menyampaikan bahwa Hukum tidak boleh berhenti karena menyentuh lingkar kekuasaan. Hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan”, tambhnya.

Setelah aksi di Flyover, massa aksi bergerak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan memasang spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS SABBANG-TALLANG, USUT SEMUA YANG DISEBUT DALAM FAKTA PERSIDANGAN”.

“Tadi kami menyerahkan pernyataan sikap resmi kami kepada petugas yang ada di Kejati. Kami menyampaikan agar disampaikan kepada Pimpinan di Kejati Sulsel. Karena dalam waktu dekat, kami akan kembali menyuarakan aspirasi yang sama, USUT TUNTAS KASUS KORUPSI JALAN SABBANG-TALLANG “, tutup Nawir.

Baca Juga:  Khasiat Tanaman Lenglengan Untuk Mengatasi Masalah Cacingan