Sinjai, Arthisnews – ‎Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai menuntut Bupati dan Ketua DPRD Sinjai untuk segera mengambil sikap tegas terkait polemik tertutupnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pembangunan pabrik porang, kerusakan jalan, dan dugaan penggunaan material dari tambang galian C ilegal.

Masalah ini telah menyentuh tanggung jawab politik dan administratif pucuk pimpinan daerah di Kabupaten Sinjai.

PMII Cabang Sinjai menilai, Ketika terjadi polemik tata ruang, dugaan pembiaran kerusakan infrastruktur, dan ketertutupan informasi publik, maka publik berhak mempertanyakan arah kepemimpinan dan komitmen transparansi pemerintah daerah.

‎“Bupati tidak boleh berdiam diri. Ketika tata ruang bermasalah dan infrastruktur rusak akibat aktivitas proyek yang dipertanyakan legalitasnya, maka itu bukan lagi urusan teknis PUPR semata, tetapi tanggung jawab kepala daerah,” tegas Amar Amrullah Asikin.

Baca Juga:  UIAD Sinjai Gelar Refreshing Muballigh, Ketua PWM Sulsel Dorong Lahirnya Da’i Transformatif

‎‎PMII juga menyoroti Ketua DPRD Kabupaten Sinjai sebagai pucuk pimpinan lembaga legislatif daerah. Fungsi pengawasan bukan formalitas, melainkan mandat konstitusional.

‎Diamnya pimpinan DPRD dalam polemik RDTR yang tidak dipublikasikan, Dugaan pelanggaran zonasi pembangunan pabrik poran, kerusakan jalan akibat mobilisasi material dan dugaan penggunaan timbunan dari tambang galian C ilegal. Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap eksekutif tidak berjalan maksimal.

Keterkaitan yang Mengarah pada Dugaan Sistematis PMII melihat adanya pola yang saling berkaitan:

‎RDTR tidak dibuka ke publik (berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

‎Pembangunan pabrik porang tetap berjalan di tengah polemik tata ruang (bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).

Baca Juga:  FKDSI Siap Mobilisasi Jaringan Nasional untuk Mendukung Rantai Pasok Pangan Lokal MBG

‎Jalan rusak tanpa kejelasan tanggung jawab dan ‎timbunan proyek diduga bersumber dari aktivitas galian C ilegal (berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

‎Jika seluruh rangkaian ini benar terjadi dan dibiarkan, maka kuat dugaan adanya pembiaran yang sistematis dan terstruktur, baik karena kelalaian maupun karena kepentingan tertentu.

Tuntutan Tegas PMII Sinjai:

‎Mendesak Bupati Sinjai mengambil sikap terbuka dan memerintahkan publikasi RDTR.

‎Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Sinjai segera menginisiasi RDP terbuka dan membentuk tim pengawasan khusus.

‎Mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas pembangunan pabrik porang dan dampaknya terhadap infrastruktur.

‎Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan material dari tambang ilegal.

Baca Juga:  Polres Sinjai Sita Tiga Jerigen Miras Jenis Ballo, Dua Pemuda Sinjai Utara Diamankan 

‎PMII menegaskan jabatan adalah amanah rakyat. Jika pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif tetap memilih diam, maka PMII Sinjai siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sinjai berjalan transparan dan akuntabel.