Makassar, Arthisnews – Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan kekuasaan.

Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum di Indonesia masih sering dipertanyakan. Ketika hukum mulai tampak tunduk pada kepentingan politik, maka yang muncul bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan.

Salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola hukum dan integritas pemerintahan adalah Corruption Perceptions Index (CPI) yang dirilis oleh Transparency International.

Indeks ini mengukur persepsi tingkat korupsi di sektor publik dengan skala 0 hingga 100. Semakin tinggi skor suatu negara, semakin rendah tingkat korupsinya.

Dalam satu dekade terakhir, skor CPI Indonesia menunjukkan kecenderungan stagnan bahkan menurun.

Pada tahun 2019 Indonesia sempat mencapai skor 40. Namun setelah itu, skor tersebut justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024 Indonesia berada di angka 37, dan kembali turun menjadi 34 pada 2025 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Skor di bawah 40 merupakan indikator bahwa korupsi masih menjadi masalah serius dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia juga masih tertinggal. Singapura secara konsisten berada di posisi teratas dengan skor di atas 80. Malaysia dan Vietnam bahkan berhasil mencatatkan skor yang lebih baik daripada Indonesia.

Baca Juga:  Kongres Nasional ILP2MI 2025 Resmi Dibuka Di Politeknik STIA LAN Makassar

Fakta ini menunjukkan bahwa reformasi institusi antikorupsi di Indonesia berjalan lambat, bahkan di beberapa titik terlihat mengalami kemunduran.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai kebijakan politik yang memengaruhi lembaga penegak hukum. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 menjadi salah satu titik balik yang banyak dikritik publik.

Revisi tersebut dinilai melemahkan independensi lembaga antikorupsi yang sebelumnya menjadi simbol harapan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketika lembaga pengawas korupsi kehilangan taringnya, maka pesan yang sampai kepada publik sangat jelas.

komitmen pemberantasan korupsi sedang diuji.

Kualitas sistem hukum juga dapat dilihat melalui Rule of Law Index yang dirilis oleh World Justice Project. Indeks ini menilai beberapa aspek penting seperti keterbukaan pemerintah, perlindungan hak dasar warga negara, efektivitas peradilan, serta ketiadaan korupsi dalam lembaga negara.

Indonesia memperoleh skor sekitar 0,53, sedikit di bawah rata-rata global yang berada pada kisaran 0,55. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas penegakan hukum Indonesia belum berada pada posisi yang kuat.

Baca Juga:  Pemdes Mattunreng Tellue Gelar Musdes Penetapan APBDesa dan Perubahan RKPDesa TA 2026

Dalam beberapa tahun terakhir, publik juga menyaksikan sejumlah peristiwa yang menimbulkan kegelisahan terhadap independensi lembaga negara.

Kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi contoh bagaimana program bantuan untuk rakyat justru dikorupsi oleh elite kekuasaan.

Peristiwa tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Kontroversi lain yang memicu perdebatan luas adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Putusan tersebut membuka ruang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Polemik semakin menguat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa rentannya lembaga hukum terhadap tarik-menarik kepentingan politik.

Dalam situasi seperti ini, kritik publik terhadap kekuasaan menjadi sangat penting. Dalam sebuah aksi bertajuk “Reformasi Jilid II: Menggugat Kabinet Merah Putih” di Makassar, Rahim dari DEMA UIN Alauddin Makassar menyampaikan orasi yang menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Mahasiswa tidak boleh diam ketika hukum mulai dipermainkan oleh kepentingan politik. Jika keadilan dilemahkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan demokrasi,” tegas Rahim dalam orasinya.

Baca Juga:  Dari Pencarian ke Keyakinan, Pemuda Sumatera Utara Peluk Islam

Ia juga menyerukan semangat “marhaban ya melawan” sebagai simbol keberanian moral mahasiswa untuk melawan ketidakadilan.

“Marhaban ya melawan. Melawan ketidakadilan, melawan penyalahgunaan kekuasaan, dan melawan setiap bentuk kezaliman yang merugikan rakyat,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Menurut Rahim, melawan bukan berarti menolak negara. Melawan adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan negara agar tidak keluar dari jalur konstitusi.

“Gerakan mahasiswa harus berani menyapu bersih setiap bentuk kezaliman yang bersembunyi di balik kekuasaan. Tanpa keberanian untuk mengkritik, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong,” katanya.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum.

Publik menunggu langkah nyata dalam memperkuat lembaga penegak hukum, memulihkan kepercayaan terhadap institusi peradilan, serta memastikan bahwa hukum tidak lagi tunduk pada kepentingan politik jangka pendek.

Sejarah Indonesia telah berulang kali menunjukkan bahwa mahasiswa selalu menjadi penjaga nurani bangsa.

Dari masa ke masa, suara mahasiswa hadir untuk mengingatkan kekuasaan agar tidak melupakan amanat konstitusi.

Ketika hukum melemah dan keadilan dipertanyakan, maka suara mahasiswa akan kembali terdengar. Melawan ketidakadilan dan menyapu bersih kezaliman dari kehidupan bernegara