Makassar, Arthisnews – Hari ini kita disajikan sebuah drama perdamaian yang pada hakikatnya sering kali hanya menjadi slogan dan penampilan di hadapan dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada 24 Oktober 1945 menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk mencegah konflik dunia yang tidak bisa diselesaikan.
Dalam pembentukannya, lima negara besar—Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Tiongkok—menjadi anggota tetap Dewan Keamanan yang meratifikasi PBB di San Francisco sebagai organisasi yang diharapkan menjadi jembatan perdamaian dunia.
Namun dari masa ke masa, PBB kerap dipandang hanya sebagai panggung politik internasional yang menentukan siapa yang dianggap sebagai “musuh dunia”.
Salah satu contoh yang sering diingat adalah pidato kontroversial Muammar Gaddafi di Sidang Umum PBB yang berlangsung selama 96 menit, di mana ia merobek Piagam PBB dan menyebut Dewan Keamanan sebagai “dewan teror”.
Pernyataan tersebut kemudian semakin menguatkan citra dirinya sebagai musuh dalam narasi politik global. Hal serupa juga terjadi pada Saddam Hussein yang kemudian dilabeli sebagai ancaman dunia hingga akhirnya digantung oleh negaranya sendiri setelah invasi yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Persoalan lain yang sering diperdebatkan adalah mekanisme hak veto di Dewan Keamanan PBB yang kerap dinilai tidak memiliki arah keadilan yang jelas.
Dari lima negara pemegang hak veto, empat negara Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris telah menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka.
Sementara itu, Amerika Serikat secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk memblokir berbagai resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB atau pengakuan kemerdekaannya, sering kali dengan alasan melindungi sekutunya, Israel.
Oleh karena itu, PBB tidak lebih dari panggung politik global yang menentukan siapa yang akan ditempatkan sebagai “musuh dunia”. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi Amerika Serikat sebagai kekuatan superpower yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan.
Dengan kekuasaan tersebut, Amerika Serikat memiliki pengaruh besar dalam membentuk narasi internasional dengan membingkai pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingannya sebagai ancaman global.
Dalam perkembangan terbaru, muncul panggung baru yang disebut _Board of Peace_ (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Forum ini diklaim sebagai upaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah, khususnya dalam konflik Israel–Palestina.
Namun di balik narasi tersebut muncul kekhawatiran bahwa proyek perdamaian ini justru dapat menjadikan konflik Palestina sebagai komoditas politik dan ekonomi yang menguntungkan kepentingan geopolitik Amerika Serikat.
Board of Peace melibatkan sejumlah negara yang memberikan kontribusi dana, di antaranya Kazakhstan, Azerbaijan, Uni Emirat Arab, Maroko, Bahrain, Qatar, Arab Saudi, Uzbekistan, dan Kuwait. Kelompok ini disebut berfokus pada program rekonstruksi Gaza dengan total sumbangan yang diperkirakan mencapai sekitar 7 miliar dolar Amerika Serikat.
Jika melihat kemungkinan ke depan, keberhasilan BoP dalam menyelesaikan konflik Israel–Palestina berpotensi memberikan legitimasi politik yang sangat besar bagi Amerika Serikat.
Perdamaian dunia kemudian dapat dipersepsikan sebagai hasil dari intervensi dan kepemimpinan Amerika, sehingga semakin memperkuat posisinya sebagai aktor utama yang menentukan arah kebijakan global.
Dalam kondisi seperti itu, perdamaian tidak lagi sepenuhnya lahir dari konsensus internasional yang adil, melainkan dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan yang memperkuat dominasi satu negara dalam panggung politik dunia.
Di sisi lain, muncul pula polemik ketika Indonesia disebut ikut bergabung dalam forum tersebut. Bagi sebagian pihak, keputusan ini dipandang sebagai bentuk keterlibatan dalam panggung politik global yang sarat kepentingan. Bahkan muncul kritik keras yang menilai bahwa forum seperti ini berpotensi menjadikan perdamaian sekadar slogan yang menutupi kepentingan geopolitik yang lebih besar.
Namun pemerintah Indonesia memiliki pandangan berbeda. Melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, dijelaskan bahwa setiap kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk keputusan untuk terlibat dalam forum internasional seperti BoP, selalu didasarkan pada prinsip konstitusi dan kepentingan nasional.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta upaya mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.
Membaca dinamika konflik dunia tidak cukup hanya dengan melihat teks konstitusi atau pernyataan resmi negara. Yang lebih penting adalah membaca arah masa depan dan memahami kepentingan yang berada di balik pembentukan forum seperti BoP.
Jika standar yang dimiliki PBB saja belum mampu menyelesaikan konflik dunia secara adil, maka keterlibatan dalam organisasi yang dibentuk secara sepihak dengan narasi perdamaian tentu perlu dicermati secara kritis.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah: mengapa harus BoP yang dianggap mampu memerdekakan Palestina? Jika negara yang menjadi inisiator forum tersebut sebelumnya justru dikenal menolak pengakuan penuh terhadap kemerdekaan Palestina, maka wajar jika publik perlu bersikap lebih jeli.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengantisipasi dan memahami rencana serta kepentingan apa saja yang mungkin tersembunyi di balik narasi perdamaian yang sedang dibangun.
Oleh: Aqil Abdan Syakuran (Mahasiswa Hukum TataNegara)

Tim Redaksi