Jeneponto, Arthisnews – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut.

Baca Juga:  Ayah dan Anak Selamat Dari Maut, Kecelakaan Tunggal di Bulupoddo

Maka dari itu, Kabid Hukum dan Ham HPMT UIN Alauddin Makassar menilai persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh

“Distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu. Jika benar terdapat praktik seperti yang diberitakan, maka hal ini perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut.” Ujarnya.

Oleh karena itu, HPMT UIN Alauddin Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Penelusuran dan investigasi harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga:  HIPPMAS FEST 2025 Resmi dibuka: Momentum Perayaan Milad HIPPMAS KE-59 dan Kebangkitan Pemuda Bulupoddo

“Jika dugaan ini benar terjadi dan terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari harus antre demi mendapatkan BBM. Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini nerupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Lanjutnya

Untuk itu, Kabid Hukum dan Ham HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Baca Juga:  Menuju Sinjai EMAS yang MencEMASkan Sinjai