Kolaka Utara, Arthisnews – Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA UTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kolaka Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta aktivitas pertambangan ilegal galian C yang diduga terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Utara.
Aksi tersebut merupakan respons atas hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim ALASKA UTARA, yang mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.
Dalam aksinya, massa mendesak Polres Kolaka Utara untuk segera melakukan langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sulla, selaku Jenderal Lapangan ALASKA UTARA, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan penimbunan BBM dan pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Dugaan penimbunan BBM dan penambangan galian C ilegal adalah persoalan serius. Kami mendesak Polres Kolaka Utara untuk segera menindak tegas setiap aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sulla.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian gerakan yang akan terus dikawal secara berkelanjutan.
“Gerakan yang kami bangun hari ini adalah pemantik untuk gerakan selanjutnya. Jika tidak ada atensi serius, maka kami akan kembali dengan konsolidasi yang lebih besar. Bahkan, apabila Kapolres Kolaka Utara dinilai tidak mampu mengungkap dan menindak dugaan tersebut, kami meminta agar yang bersangkutan mengevaluasi jabatannya,” lanjutnya.
Koordinator Lapangan ALASKA UTARA, Irpek, turut memaparkan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM jenis solar, antara lain:
1. Desa Bahari, Kecamatan Tolala
2. Desa Tolala, Kecamatan Tolala
3. Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih
4. Desa Lapai, Kecamatan Ngapa
5. Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua
6. Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu
7. Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua
Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C tanpa izin resmi di beberapa lokasi, di antaranya:
1. Desa Latali, Kecamatan Pakue Tengah
2. Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua
3. Desa Rante Angin, Kecamatan Rante Angin
4. Desa Punggiha (Balosi), Kecamatan Lasusua
5. Sejumlah titik di wilayah Kecamatan Lasusua, termasuk area Latsitarda
Dalam aksi tersebut, ALASKA UTARA juga secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada pihak Polres Kolaka Utara sebagai bentuk komitmen dalam mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sulla menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan konsolidasi lanjutan guna memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan. Evaluasi dan konsolidasi lanjutan akan kami lakukan sebagai bentuk komitmen perjuangan,” tutupnya.
ALASKA UTARA menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim Redaksi