Sinjai, Arthisnews –  Seorang pemuda Turungan Baji yang juga merupakan paralegal desa meminta agar pengerjaan jalan lintas Bulupoddo–Sinjai Barat (Laiya–Arabika) dilakukan secara transparan dan mengutamakan kualitas. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya proyek peningkatan jalan yang telah lama dinanti masyarakat.

Diketahui, proyek peningkatan jalan yang masuk dalam paket Insentif Fiskal dengan nilai Rp 2.995.588.000 bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Duta Sarana dengan konsultan pengawas SV Antara.

Masyarakat menyambut baik proyek ini dan berharap pengerjaan dilakukan secara maksimal agar fasilitas tersebut dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi warga maupun pengguna jalan lainnya.

Sudah puluhan tahun masyarakat menantikan perbaikan jalan penghubung Bulupoddo–Sinjai Barat. Karena itu, warga menilai pengerjaan yang tidak sesuai standar justru akan sangat merugikan.

Baca Juga:  Aktivis Peduli Lingkungan Dan Hukum Indonesia Soroti Pertambangan Ilegal

“Kami minta jalan Sappiareng (lintas Bulupoddo–Sinjai Barat) dikerjakan sesuai RAB. Jangan sampai pengerjaannya setengah hati karena itu sangat merugikan masyarakat jika sebentar saja kembali rusak,” kata Imran, salah satu pemuda Turungan Baji yang juga tim paralegal Desa

Soroti Minimnya Transparansi
Imran juga menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses pengawasan proyek. Ia mengaku sempat meminta salinan RAB kepada salah satu pengawas internal proyek, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Kami meminta salinan RAB, tapi bukannya terbuka, justru kami diminta untuk mengajukan permohonan ke Kejaksaan Sinjai. Padahal itu disaksikan langsung oleh kepala desa kami, dan kepala desa juga tidak diberikan salinannya,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan alasan masyarakat harus mengajukan permohonan ke Kejaksaan hanya untuk memperoleh dokumen yang seharusnya dapat diakses sebagai bagian dari transparansi publik.

Baca Juga:  Solidaritas Mahasiswa Makassar Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

“Kami justru bingung. Kenapa harus bermohon ke Kejaksaan jika hanya meminta RAB? Masyarakat punya hak untuk tahu bagaimana seharusnya jalan ini dikerjakan sesuai petunjuk RAB,” tutupnya.