Bulukumba, Arthisnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba Resmi menetapkan AW (20) sebagai Tersangkah kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Ayah tiri AB (44), meninggal dunia. Tragedi pembunuhan berdarah terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AW (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba tidak jauh dari lokasi kejadian pada pukul 20.30 Wita.

Korban diketahui berinisial AB (44), yang merupakan ayah Tiri pelaku. Keduanya selama ini tinggal serumah di Desa Palambarae.

Saat di konfirmasi awak media kerabat korban Menjelaskan bahwa kejadian Tersebut Begitu cepat.

Baca Juga:  Resmob Polres Bulukumba Kembali Ungkap Kasus Curanmor Awal 2026, Amankan 9 Unit Sepeda Motor

“Yah tadi malam kejadian korban dan Pelaku merupakan anak tiri dan ayah tiri yang Masi satu atap rumah” Ungkap kerabat korban.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah.

“Tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri,” Ujar kasat Reskrim. Sabtu 10/01/2026.

Akibat luka tusuk tersebut, korban segera dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Namun korban tak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis.

Baca Juga:  Sapi Warga Sinjai Timur Dicuri, Ditemukan Telah Disembelih Tak Jauh dari Lokasi

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengaku melakukan penikaman terhadap ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor, meskipun sebelumnya telah dijanjikan.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelasnya.

Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  ‎Pekerja Tidak Memakai K3 di Proyek 10 Miliar RSUD Sinjai, Aktivis Minta Tindak Tegas Kontraktor

Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, motor yang diidamkan tak kunjung didapat, sang pemuda justru harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan miras yang dapat menghilangkan logika dan nurani, serta pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga.