‎Sinjai, Arthisnews—Proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp10 miliar disorot publik. Selasa, (7/10/2025).

‎Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja (K3).

‎Pantauan media di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja yang beraktivitas tanpa mengenakan helm, rompi, maupun pakaian keselamatan kerja lainnya.

‎Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan proyek vital tersebut.

‎Proyek pembangunan gedung rawat inap ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, dalam kawasan RSUD Sinjai.

‎Pekerjaan fisik proyek diketahui dilaksanakan oleh PT. Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.

‎Aktivis Sinjai, Arham Syarif menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi teknis menjadi salah satu penyebab abainya penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.

‎Padahal, penggunaan peralatan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan konstruksi.

‎”Proyek sebesar ini seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja, bukan justru seolah mengabaikannya,” kuncinya.

Baca Juga:  ‎Pekerja Tidak Memakai K3 di Proyek 10 Miliar RSUD Sinjai, Aktivis Minta Tindak Tegas Kontraktor