SINJAI, ARTHISNEWS — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, selama kurang lebih enam jam terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kain batik Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (7/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, Andi Jefrianto yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai tiba di Mapolres sekitar pukul 15.00 Wita.

Kehadirannya langsung menyita perhatian sejumlah awak media dan masyarakat yang sudah menunggu di halaman kantor polisi.

Pemeriksaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pungutan pembelian kain batik ASN di lingkup Pemkab Sinjai.

Pengadaan kain batik yang dilakukan secara terpusat itu menimbulkan keluhan karena dianggap terlalu memberatkan ASN, dengan harga satu potong kain sepanjang 2,5 meter ditetapkan sebesar Rp350.000.

Baca Juga:  Tim Penggerak PKK Kabupaten Bone Periode 2024-2025 Dilantik

Kebijakan pengadaan terpusat ini juga memicu pertanyaan dari kalangan ASN dan masyarakat terkait transparansi serta akuntabilitas proses pemesanan batik tersebut.

Kasus ini turut menyeret nama istri Sekda, Rini Jefrianto Asapa, yang lebih dulu diperiksa oleh penyidik Tipidkor pada Jumat (3/10/2025).

Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Ipda Sudirman, membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap Sekda Sinjai dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Dekranasda.

“Pemeriksaan masih berjalan dan kemungkinan hingga malam. Kami mohon rekan media bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya singkat.

Sementara itu sekda sinjai sebagai terperiksa belum ada tanggapanya, dan pihak Tipidkor Polres Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.