Sinjai, Arthisnews – Kejaksaan Negeri Sinjai tetapkan Tiga tersangkah perkara kasus dugaan tindak pindana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) Kap 20L/DET SPAM IKK Sinjai tengah kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1.189.890.071,22 Milyar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis S.H M.H. dalam konferensi pers di kantor Kejari Sinjai Senin, 8/12/2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ALT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD Direktur Utama PT SKS serta AAR, Direktur PT SKS yang berperan sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam proyek tersebut. Ketiga tersangka diduga merombak spesifikasi teknis tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM.

Baca Juga:  Pejabat Kejari Sinjai Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Pemusnahan Barang Bukti

Modus yang ditemukan antara lain:

‎1.‎ Menambah item pekerjaan dan material yang tidak tercantum dalam kontrak awal.

2. ‎Menghapus sejumlah item lalu menggantinya dengan item baru yang bertentangan dengan spesifikasi teknis.

3. ‎Mengganti spek tertentu sehingga harga meroket.

‎A‎‎AR disebut sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan perubahan spek, dan ALT menyetujuinya tanpa dasar teknis yang sah. Akibat manuver itu, nilai kontrak naik dari Rp10,520 miliar menjadi Rp11,572 miliar, sementara waktu pengerjaan molor dari 210 hari menjadi 353 hari kalender, ‎Kerugian Negara Ditaksir Rp1,18 Miliar.

‎Audit teknis Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat bersama perhitungan BPKP Sulsel mempertegas adanya penyimpangan nyata. Temuan pentingnya:

Baca Juga:  Astaga... Waria Ini Ditikam Pelanggannya di Salon

‎1. Item baru tidak sesuai spesifikasi: Rp600 juta

‎2. Item dihilangkan dan diganti tidak sesuai spek: Rp370 juta

‎‎3. Pekerjaan tercantum RAB namun tidak ditemukan di lokasi: Rp127 juta

‎Total kerugian negara sementara mencapai Rp1.189.890.071,22.

‎Untuk mempermudah penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Sinjai menahan ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung 8–27 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

‎Sementara itu, penahanan SYD menunggu eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah koordinasi antar-kejaksaan rampung.

Pasal yang Menjerat ketiga tersangka dijerat dengan:

‎Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Asyik Ngeballo, Suami di Sinjai Tebas 3 Kali Istrinya Pakai Parang Gegara Tak Terima Ditegur Kini Diamankan Polisi

‎Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan. Bugis, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

‎‎“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

‎‎Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Korps Adhyaksa di Sinjai tak segan membongkar praktik korupsi pada proyek infrastruktur vital, termasuk sektor air bersih yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.