Makassar, Arthisnews- Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan mengenai pungutan dana alumni yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa menjelang masa kelulusan.
Kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendukung aktivitas organisasi alumni, pendataan lulusan, serta pengembangan jejaring kerja sama antara pihak kampus dengan para alumninya.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut kerap menimbulkan berbagai bentuk keberatan dan keluhan dari mahasiswa.
lingkungan UIN Alauddin Makassar, misalnya, banyak mahasiswa menyatakan bahwa besaran iuran alumni yang ditetapkan terasa cukup membebani, khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu atau sedang menghadapi berbagai pengeluaran menjelang kelulusan, seperti biaya wisuda, administrasi, dan penyusunan tugas akhir.
Sebagian mahasiswa menyadari pentingnya peran alumni dalam menunjang kemajuan institusi, namun mereka berharap agar iuran tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban administratif yang harus diselesaikan sebelum memperoleh status kelulusan.
Menurut pandangan mereka, semangat solidaritas dan kebersamaan antaralumni seharusnya muncul dari kesadaran serta keikhlasan pribadi, bukan karena tekanan dari kebijakan formal kampus.
Menanggapi hal tersebut, Andi Ashan Subhi (Jimmiy), salah satu alumni UIN Alauddin Makassar, menyatakan bahwa
“sebagai alumni yang menjunjung tinggi nilai-nilai almamater, pihak kampus seharusnya memiliki regulasi yang jelas terkait mekanisme pembayaran tersebut, termasuk transparansi mengenai alokasi dan pemanfaatan dana yang telah diterima.
Pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa kebijakan pungutan alumni tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada mahasiswa dan masih memerlukan evaluasi dari pihak kampus.” Tegasnya Rabu 08/10/2025.
Apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya tanggapan dan keterbukaan dari pihak universitas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi tersebut, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara ketat.
Selain itu kebijakan yang tidak transparan juga berpotensi melanggar Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum melalui pemaksaan pembayaran atau pemberian tertentu.
Sebagai tanggapan atas persoalan tersebut, Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin, Tawakkal Mahmud menyampaikan bahwa
“pihak kampus diharapkan mampu mencari solusi yang lebih berkeadilan, misalnya dengan menyesuaikan jumlah iuran sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, menerapkan sistem pembayaran sukarela, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana guna membangun rasa kepercayaan dan keadilan di antara seluruh pihak terkait”. tegasnya

Tim Redaksi