Makassar, Arthisnews – OPINI Tambang galian C adalah jenis usaha pertambangan non-logam dan batuan (mineral bukan logam/batuan) yang materialnya umum digunakan untuk industri konstruksi dan bahan bangunan, seperti pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan marmer.

Galian ini dikategorikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 sebagai bahan galian yang bukan strategis (golongan A) maupun vital (golongan B).

Bahaya tambang galian C (pasir, batu, tanah) meliputi kerusakan lingkungan serius seperti erosi, tanah longsor, banjir, dan krisis air bersih akibat rusaknya ekosistem.

Dampak sosialnya mencakup kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara (debu), kebisingan, hingga risiko kematian bagi pekerja dan warga sekitar akibat metode penambangan yang buruk

Secara garis besar, bahaya tambang galian C dapat dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu bahaya terhadap lingkungan, keselamatan manusia, serta sosial dan ekonomi.

Ketiga aspek ini saling berkaitan dan menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Dema UIN Alauddin Makassar Kritik Kebijakan Kampus: Masuk Susah Keluar di Peras

Dari sisi lingkungan, aktivitas galian C sering menyebabkan kerusakan lahan akibat penggalian tanah yang tidak terkontrol.

Hilangnya vegetasi penutup tanah membuat kawasan tersebut rawan terjadi erosi dan longsor, terutama saat musim hujan.

Selain itu, perubahan bentang alam dapat mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir serta penurunan kualitas air tanah.

Dalam aspek keselamatan manusia, tambang galian C menyimpan berbagai potensi bahaya.

Pekerja tambang berisiko tertimbun longsor akibat lereng yang digali tanpa perkuatan.

Aktivitas alat berat juga dapat memicu kecelakaan kerja, sementara debu dari hasil galian dapat berdampak buruk bagi kesehatan pernapasan. Tidak jarang, kondisi jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang turut meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Sementara itu, dari segi sosial dan ekonomi, kegiatan galian C dapat memicu konflik antara pengelola tambang dan masyarakat sekitar. Kerusakan lahan pertanian serta fasilitas umum berdampak pada menurunnya mata pencaharian warga.

Baca Juga:  Kaum Mustadafin: Kemiskinan Bukan Takdir Ketika Kelaparan Menjadi Protes Bisu

Dalam jangka panjang, keuntungan ekonomi dari tambang sering kali tidak sebanding dengan kerugian sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaan tambang galian C perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan agar dampak negatif terhadap lingkungan, keselamatan manusia, serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat diminimalkan.

Lalu Aturan apa yang dilanggar pelaku usaha Tambang Galian C jika beroperasi Tampa memiliki Izin ?

Kegiatan usaha Tambang Galian C yang dilakukan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang sah.

Baca Juga:  Kaum Kiri, Mahasiswa, dan Esensi Yang Pudar

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena usaha pertambangan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai dasar operasional.

Lebih lanjut, usaha Tambang Galian C tanpa izin juga melanggar ketentuan peraturan daerah dan peraturan teknis terkait tata ruang, keselamatan kerja, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Akibat dari pelanggaran tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan alat produksi, hingga sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.

Praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.