Sinjai, Arthisnews – Masyarakat Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa oleh pemerintah setempat. Sorotan ini mencuat setelah warga menilai tidak adanya papan informasi anggaran yang dipasang di sekitar kantor desa.
Papan informasi anggaran desa merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik yang lazim dipasang sebagai media informasi terkait jumlah dana desa, program kegiatan, serta alokasi penggunaannya. Namun, berdasarkan pantauan dan keterangan warga, papan informasi tersebut diduga tidak terlihat di area kantor desa.
“Kami sebagai masyarakat merasa curiga karena tidak adanya papan anggaran yang dipasang di sekitar kantor desa. Kami jadi sulit mengetahui program apa saja yang dijalankan dan bagaimana anggaran dialokasikan,” ujarnya.
Warga menilai, keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kesalahpahaman terkait penggunaan dana desa.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menjunjung asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat diawasi oleh masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut dan memastikan akses informasi anggaran dapat diketahui secara terbuka oleh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bonto Katute terkait dugaan tersebut.

Tim Redaksi