Mamuju, Arthisnews — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 16 April 2026, berakhir dengan kericuhan.

Ketegangan terjadi saat massa aksi membakar ban sebagai simbol penolakan terhadap sejumlah kebijakan serta dugaan praktik yang dinilai tidak profesional di lingkungan Kementerian Agama.

Kericuhan bermula ketika aparat kepolisian berusaha memadamkan api dari ban yang dibakar. Dalam proses tersebut, semprotan alat pemadam sempat mengenai massa aksi.

Akibatnya, beberapa kader HMI mengalami gangguan pernapasan pada hidung, mulut, hingga telinga akibat paparan asap dan semprotan tersebut.

Koordinator Lapangan aksi HMI Cabang Mamuju, Irwan, menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik. Ia juga menyampaikan dugaan adanya ketidaknetralan aparat yang dinilai cenderung berpihak kepada pihak Kementerian Agama.

Baca Juga:  Muh Zaitun Ardi Dorong Pemuda Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Koperasi Merah Putih

“Kami melihat adanya indikasi sikap tidak netral dari aparat. Tindakan ini terkesan melindungi pihak Kemenag dan berupaya meredam suara kritis kami. Ini merupakan bentuk pembungkaman,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Mamuju turut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

HMI menilai proses pelantikan jabatan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional serta tidak berlandaskan prinsip meritokrasi. Mereka menyoroti adanya pelantikan individu yang sebelumnya pernah menerima sanksi berat serta diduga terlibat kasus amoral, yang dinilai mencoreng integritas lembaga.

Selain itu, HMI juga mengungkap dugaan praktik yang tidak transparan dalam pengisian jabatan, seperti pengabaian daftar urutan kepangkatan (DUK), hingga adanya indikasi “mahar jabatan” maupun faktor kedekatan personal sebagai penentu dalam proses tersebut. Bahkan, terdapat dugaan bahwa praktik serupa juga terjadi dalam upaya mempertahankan jabatan yang telah ada.

Baca Juga:  Milad ke-8 Himaprodi HPI UIAD Sinjai: Refleksi Perjuangan dan Komitmen Membangun Generasi Hukum Pidana Islam

“Atas dasar itu, kami menilai Kemenag Sulbar tidak lagi menjunjung prinsip keadilan dan profesionalitas. Hal ini mencederai kepercayaan publik serta merusak marwah institusi,” lanjutnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Mamuju meliputi:

1. Mendesak Menteri Agama melalui Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit terhadap Kakanwil Kemenag Sulbar terkait dugaan KKN.
2. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dilantik dan diduga tidak memenuhi standar integritas serta profesionalitas.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik “mahar jabatan” dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Menuntut jaminan kebebasan berpendapat tanpa adanya intimidasi maupun tindakan pembungkaman oleh aparat.

HMI Cabang Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Baca Juga:  Jalan Sappiareng di Sinjai Barat Disorot, Pihak Kontraktor Berjanji Akan Perbaiki

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan agar tetap bersih, transparan, dan berintegritas.