Makassar, Arthisnews – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan di Polrestabes Makassar. Jum’at 20/02/2026.

Drs. H. Bambang N, M.Si, seorang pensiunan pengawas SMP, SMA dan SMK, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/91/I/2025/SPKT/Polrestabes MKS/Polda Sulsel yang dibuat pada 15 Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Bambang, dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada 28 Oktober 2025. Namun hingga 4 Februari 2026, istri dan anaknya yang turut menjadi saksi belum juga dipanggil untuk diperiksa.

“Saya merasa proses ini berjalan sangat lambat. Sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan perkembangan perkara,” ujarnya.

Baca Juga:  PMII Desak BGN Tutup Dapur MBG Sanjai, Diduga Sajikan Ayam Busuk dan Tak Higienis

Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagaimana mestinya.

Bambang menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.

Lebih lanjut, ia mengaku menduga adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bambang mengajukan pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui Kabid Wassidik Ditreskrimum dengan harapan adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang ia laporkan.

Dalam aturan internal kepolisian, batas waktu penyelesaian penyidikan perkara diatur berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

Baca Juga:  Disorot Soal Kualitas Lauk dan Penyajian, Kepala SPPG Sanjai Angkat Bicara

Terpisah, Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri), Ani, meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin menindak lanjuti laporan H.Bambang Nusa.

Menurutnya, marwah Polisi harus tetap pada trayek, yakni melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

“Semoga laporannya segera di tindak lanjuti, kasian, takutnya nanti kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin tipis,” ujarnya.