Makassar, Arthisnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, Muarrif, melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar lewat Pengadilan Negeri Makassar Pada hari sabtu, 2 Mei 2026.
Banding tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kandora Law Firm yang dipimpin Hermawan Rahim, S.H., M.H., sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam putusan sebelumnya, Muarrif dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada, yang mencakup pengadaan alat peraga kampanye (APK), pelaksanaan debat publik, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat kelemahan mendasar dalam pembuktian di persidangan, khususnya terkait pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Dalam persidangan memang dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah perangkat komunikasi, tetapi tidak ditemukan bukti yang menghubungkan klien kami dengan aliran dana, percakapan digital, maupun komunikasi telepon yang dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian keuangan negara tidak dibuktikan secara spesifik dan personal terhadap Muarrif.
“Tidak ada bukti berupa keputusan formal ataupun tindakan konkret yang menunjukkan adanya perintah atau kendali dari klien kami dalam proses pengadaan. Padahal, kewenangan tersebut secara hukum berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat teknis lainnya,” jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, namun tetap menyatakan dakwaan subsidiair terbukti tanpa penjelasan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang jelas.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam melihat unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea), yang seharusnya menjadi dasar dalam menilai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai konstruksi perkara belum mencerminkan secara utuh mekanisme kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat kolektif kolegial.
“Dalam sistem KPU, setiap kebijakan merupakan hasil keputusan bersama lembaga, bukan tindakan individu. Namun dalam perkara ini, pertanggungjawaban justru diarahkan secara personal tanpa menguraikan proses pengambilan keputusan secara menyeluruh,” ungkap Hermawan.
Mereka juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan tahapan resmi pelaksanaan Pilkada.
“Terdapat keterangan terkait aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan tertentu, tetapi jika dicocokkan dengan tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU, terdapat perbedaan waktu yang seharusnya diuji secara cermat,” jelasnya.
Tak hanya itu, keterlibatan pihak lain seperti penyedia atau vendor dinilai belum dianalisis secara komprehensif dalam konstruksi perkara.
“Dalam praktik pengadaan, vendor memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan dan penentuan harga. Oleh karena itu, analisis terhadap seluruh pihak yang terlibat seharusnya dilakukan secara utuh dan proporsional,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dalam melihat peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Meski demikian, Hermawan menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan langkah hukum yang sah untuk menguji kembali putusan tingkat pertama.
“Upaya banding ini penting agar penerapan hukum pidana dilakukan secara hati-hati, berbasis pembuktian yang sah, serta mampu membedakan secara tegas antara ranah administratif dan pidana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Muarrif menjadi pihak yang mengajukan banding, sementara pihak lain dalam konstruksi perkara tidak seluruhnya menempuh langkah hukum serupa.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar dapat menilai kembali perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
“Pada akhirnya, keadilan hanya bisa terwujud jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara utuh, proporsional, dan tidak parsial. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Hermawan.

Tim Redaksi