Sinjai, Arthisnews – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, berkomitmen mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Sinjai melalui langkah-langkah strategis dan konkret.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai di Aula Guest House UMSi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Andi Jefrianto, upaya percepatan dapat dilakukan melalui penguatan identitas dan kepastian hukum masyarakat adat, penyusunan regulasi turunan, integrasi masyarakat adat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.

“Tujuannya agar pengakuan yang telah diberikan tidak hanya bersifat simbolik, namun menjadi pembeda antara masyarakat adat dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tinggal Sendiri, Kakek Berusia 68 Tahun di Sinjai Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya

Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi taktis guna memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin, mengatakan FGD tersebut digelar untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan data AMAN Sinjai, terdapat sedikitnya tujuh komunitas masyarakat adat di Kabupaten Sinjai dengan luas wilayah adat mencapai sekitar 11.873 hektare dan potensi hutan adat seluas 6.505 hektare. Beberapa di antaranya adalah Masyarakat Adat Karampuang di Bulupoddo, Barambang Katute di Sinjai Borong, Kampala di Sinjai Timur, dan Pattiro Toa di Sinjai Barat.

Menurut Solihin, FGD tersebut merupakan forum pertama pada tahun 2026 yang secara khusus membahas langkah percepatan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  Rumah Warga Sinjai Tengah Terbakar 1 unit Motor dan Uang 35 Juta Ludes 

Kegiatan ini dihadiri sejumlah OPD dan instansi terkait, di antaranya DLHK, Disparbud, Bappeda, DPMD, pemerhati budaya Zainal Abidin Ridwan, serta anggota Panitia Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Sinjai.