Sinjai, Arthisnews – Ketua himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) hukum Pidana islam universitas islam ahmad dahlan (UIAD) Sinjai, A. Ikram, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum anggota kepolisian Sinjai saat proses pengamanan sepeda motor miliknya.
Peristiwa ini terjadi saat A. Ikram menghadiri kegiatan kebudayaan “Lontara” sebuah ruang ekspresi budaya, di jalan H. A. Abdul Latif Sabtu malam 7/02/2026.
Ia mengalami tindakan sewenang-wenang berupa perampasan paksa kunci motor, pemaksaan untuk mendorong kendaraan hingga ke depan polres Sinjai, serta hinaan verbal dari pihak oknum polisi saat mengamankan sepeda motor miliknya.
Dalam peristiwa tersebut ia mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur serta bersifat merugikan secara psikologis.
“Pas saya di depan Gelanggang Renang, langsung diambil kunci motor saya, lalu disuruh mendorong motor ke depan Kantor mapolres Sinjai. Ada juga yang meneriaki saya dengan bahasa menghina, padahal saat itu saya baru keluar dari menonton panggung budaya kegiatan Lontara.” ujar ikram. Sabtu 7/2/2026.
A. Ikram menyampaikan bahwa sebagai warga negara, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, humanis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Sementara itu Nabil pertama menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut melanggar Hukum.
Sebagai mahasiswa hukum, kami tidak berangkat dari emosi semata, melainkan dari kerangka normatif yang jelas:
Pertama Perspektif Pasal 39 KUHAP (Objek Penyitaan).
Pasal ini menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa motor yang dikendarai A. Ikram digunakan untuk melakukan kejahatan, tidak merupakan barang curian, tidak terlibat penadahan, dan tidak terkait pemalsuan.
Maka, tindakan penguasaan paksa terhadap kunci motor tidak memiliki dasar hukum materiil dan berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Kedua Perspektif Pasal 38 KUHAP (Prosedur Penyitaan).
KUHAP menempatkan izin pengadilan sebagai pagar etik dan hukum agar aparat tidak bertindak arbitrer. Penyitaan hanya sah bila ada izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak dan tertangkap tangan. Pada malam kejadian, tidak terdapat situasi mendesak, tidak ada pengejaran pelaku, dan tidak ada tertangkap tangan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan yang terjadi bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan penyimpangan dari asas due process of law.
Ketiga Perspektif Pasal 46 KUHAP (Hak atas Barang Bukti).
Bahkan apabila kendaraan disita secara sah sekalipun, pemilik memiliki hak untuk mengajukan peminjaman kembali sepanjang kepentingan penyidikan tidak terganggu. Dalam kasus ini, tidak ada proses penyidikan yang jelas, tidak ada berita acara penyitaan, dan tidak ada mekanisme hukum yang transparan menunjukkan lemahnya akuntabilitas tindakan di lapangan.
Keempat Perspektif Pasal 260 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kewenangan penyitaan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran nyata seperti tidak memiliki STNK sah atau keterlibatan dalam kecelakaan berat. Fakta menunjukkan bahwa saudara A. Ikram tidak terlibat kecelakaan, tidak sedang melakukan pelanggaran berat, dan tidak dalam keadaan membahayakan keselamatan lalu lintas. Maka, dalil penyitaan berdasarkan LLAJ tidak dapat diterapkan.
Berdasarkan analisis normatif di atas, kami menilai tindakan tersebut sebagai praktik yang berpotensi mengarah pada abuse of power, yang bukan hanya melukai martabat individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sinjai.
Dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap terkait perlakuan represif yang dialami oleh A. Ikram Makkawaru, Ketua Umum HMJ Hukum Pidana Islam, pada Sabtu 07 Februari 2026 pukul 22.50 WITA di Jalan Bhayangkara sinjai.
Oleh karena itu, kami menuntut secara tegas namun terukur: Meminta Klarifikasi resmi dan tertulis dari Polres Sinjai mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
“Dengan tegas saya meminta kepada kapolres sinjai untuk segera melakukan Pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini. Pemulihan martabat korban, termasuk permintaan maaf institusional bila terbukti terjadi pelanggaran prosedur. Tegas Nabil mantan ketua HMJ HPI.
Jaminan non-represi terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil dalam ruang publik harus di tegakkan.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak Polres Sinjai.

Tim Redaksi