MAKASSAR, Arthisnews – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembuangan bayi dalam kardus di kawasan Perumahan Griya Prima Tonasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pelaku berinisial HS (45) ternyata membuang bayinya atas perintah suami sirinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

“Alasan dari pelaku adalah diperintah oleh suami sirinya. Bayi ini adalah hasil dari hubungan gelap, kemudian dari pihak laki-laki tidak menghendaki dan menyuruh membuangnya,” ungkap Kapolsek Biringkanaya, AKP Setiawan Malik, Sabtu (20/6/2026).

Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga yang sedang melintas di lokasi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di kawasan Sudiang, Makassar, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Bone menggunakan mobil travel.

“Tim Resmob Polsek Biringkanaya mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku di daerah Sudiang,” jelas Setiawan.

Polisi menyatakan masih terus mendalami kasus ini. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga:  Tepis Isu Miring, Kanit PPA Polres Sinjai Angkat Suara Terkait Dugaan Tidak Profesional Saat Melayani Pengunjung