Makassar, Arthisnews – Praktisi hukum Dr. A. Arianto, S.H., M.H., C.MMI menyoroti kebijakan penggantian Kepala Puskesmas Baru Bulupoddo yang selama ini dinilai memiliki kinerja baik dan mendapat penerimaan positif dari masyarakat.
Menurut Arianto, mutasi pejabat harus tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merit system sebagaimana diatur dalam UU ASN.
“Saya melihat ini sebagai kemunduran. Merit system dalam UU ASN jelas menyatakan bahwa penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, dan rekam jejak. Bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik,” tegasnya,
Menurutnya, jika alasan penggantian tidak disertai evaluasi kinerja yang transparan dan terukur, maka kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan dan mencederai profesionalitas birokrasi.
“Yang dirugikan bukan hanya ASN yang bersangkutan, tapi juga masyarakat. Pelayanan kesehatan yang sudah berjalan baik bisa terganggu. Ini melanggar asas kepastian hukum dan asas pelayanan umum,” lanjutnya.
Arianto mendesak instansi terkait untuk membuka alasan mutasi secara terbuka kepada publik.
“Pemerintah harus menjelaskan: apa indikator kegagalan beliau? Jika tidak ada, maka ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem birokrasi profesional,” ujarnya.
Arianto juga menyayangkan pencopotan pejabat yang dinilai bekerja dengan hati dan terbukti disukai masyarakat di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan yang humanis.
“Hukum tidak melarang mutasi. Tapi hukum menuntut setiap kebijakan harus punya alasan yang jelas, objektif, dan bisa diuji. Mengganti orang baik tanpa alasan yang jelas sama saja mengirim pesan: ‘Buat apa kerja bagus kalau ujungnya tetap diganti’. Ini pembunuhan karakter terhadap semangat pengabdian ASN,” Tutupnya.

Tim Redaksi