Sinjai, Arthisnews – Satreskrim Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ternak di Kecamatan Tellulimpoe dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu 24 Juni 2026, dipimpin Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Asrul, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Iptu Agus Santoso menjelaskan bahwa pelaku pencurian ternak beraksi dengan terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar.

Setelah situasi dinilai aman, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat pemilik ternak lengah atau sedang beristirahat.

Baca Juga:  GERAK Indonesia Tantang Prabowo Subianto Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang

“Hasil pemeriksaan menunjukkan motif para pelaku melakukan pencurian ternak karena faktor ekonomi dan untuk memperoleh uang guna membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya

Sementara itu, dalam kasus curanmor, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial H dan menyita empat unit sepeda motor serta satu unit mesin pompa air hasil curian.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban dan menyalakan kendaraan curian menggunakan metode sambung langsung pada kabel kunci kontak.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2026: Mahasiswa Wajo sebagai Garda Kritis Pengawal Kebijakan