Jakarta, Arthisnews – Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Khozinudin.

Dokter Tifa disebut diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan saat ini berada di Polda Metro Jaya, bertepatan dengan jadwal ujian S3-nya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Baca Juga:  Muh. Izhar Bagikan Teknik Wawancara dalam Pelatihan Jurnalistik BEM UMSi

Khozinudin menyayangkan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan rutin melaksanakan wajib lapor.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Kombes Iman, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:  Aisyah Mustari Dan Yusrifa Terpilih Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua OSIM MTs Attahiriyah Mangopi

Iman menambahkan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan barang bukti dan para tersangka ke tahap berikutnya.