Takalar, Arthisnews – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polres Takalar untuk segera memeriksa dugaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya informasi dan laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga kini diduga masih berlangsung secara terbuka.

Aliansi menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mencederai kepastian hukum.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif, Salim, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera membuktikan keberpihakan terhadap penegakan hukum melalui tindakan nyata, bukan sekadar menunggu laporan berulang dari masyarakat.

Baca Juga:  Giat Pengalangan dan Silaturahmi, Sat Intelkam Polres Sinjai Kunjungi Eks Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

“Kami mendesak Paminal Polres Takalar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian C di Desa Kalukubodo. Apabila ditemukan beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum,” tegas Salim.

Menurut Salim, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, maka aktivitas itu berpotensi memenuhi unsur Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif juga meminta Kapolres Takalar memastikan seluruh jajarannya bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  TMI Sinjai Luncurkan Gerakan Menanam Cabai, Wujudkan Kemandirian Pangan

Penegakan hukum, menurut Aliansi, harus dilakukan tanpa memandang siapa pun pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, Aliansi mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, langkah cepat aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan hasil pemeriksaan resmi dari aparat yang berwenang.

Mereka berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan melalui proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga:  ‎Humanistik FISIPHUM UMSi Cetak Jurnalis Muda Lewat Sekolah Media “Dari Layar ke Aksi” ‎

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Takalar maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan terkait dugaan tersebut.