Makassar, Arthisnews – Perdebatan antara Wakil Ketua BEM UI dan penasihat presiden belakangan ini menjadi lebih dari sekadar adu argumentasi.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana relasi antara mahasiswa dan kekuasaan masih menyimpan persoalan mendasar. Apakah negara benar-benar menganggap kritik sebagai bagian dari demokrasi, atau justru memandangnya sebagai ancaman terhadap legitimasi politik?

Raffi farid amar pratama menegaskan bahwa ” Dalam negara hukum yang demokratis, kritik publik bukanlah tindakan subversif. Kritik merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Ketentuan ini mengandung makna bahwa kekuasaan negara bukanlah milik penguasa, melainkan mandat yang sewaktu-waktu dapat dievaluasi oleh rakyat melalui berbagai instrumen demokrasi, termasuk kritik dari mahasiswa.

Mahasiswa memiliki legitimasi historis sekaligus konstitusional sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society). Dalam sejarah Indonesia, gerakan mahasiswa tidak pernah berdiri sebagai oposisi terhadap negara, melainkan sebagai pengawal konstitusi ketika penyelenggaraan negara dianggap menyimpang dari cita-cita demokrasi.

Reformasi 1998 menjadi bukti bahwa kritik mahasiswa pernah menjadi kekuatan moral yang mengoreksi penyelenggaraan kekuasaan.

Namun, pascareformasi muncul gejala yang patut dicermati. Kritik terhadap pemerintah semakin sering direspons secara defensif. Perdebatan publik tidak lagi berpusat pada substansi kebijakan, melainkan bergeser menjadi pembelaan institusi atau personalisasi kritik.

Baca Juga:  Akhir Jabatan Penuh Prestasi, AKBP Harry Azhar Sukses Wujudkan WBK dan Terima Penghargaan Kapolda Sulsel

Fenomena ini menunjukkan kecenderungan yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai democratic backsliding, yaitu kemunduran kualitas demokrasi yang tidak selalu terjadi melalui kudeta atau penghapusan pemilu, melainkan melalui penyempitan ruang kritik, delegitimasi oposisi, dan melemahnya budaya akuntabilitas.

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak tersebut diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah merupakan manifestasi langsung dari kedua ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Pasal 2 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.

Maka, kritik mahasiswa terhadap pemerintah bukanlah pemberian negara, melainkan hak konstitusional yang wajib dihormati.

Penulis juga menegaskan bahwa Ironisnya, dalam praktik politik, kritik sering kali dipersepsikan sebagai serangan terhadap pemerintah. Kritik dibalas dengan narasi bahwa mahasiswa kurang memahami persoalan negara, tidak memiliki data yang memadai, atau dianggap sekadar mencari sensasi.

Baca Juga:  Meski Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana, Kapolres Sinjai Tetap "Bersinar" Ditengah Hujan Kritik

Pola respons semacam ini sesungguhnya tidak menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah kemenangan retorika, melainkan jawaban atas substansi kritik yang disampaikan.

Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap penggunaan kekuasaan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik. Kekuasaan yang menolak kritik berpotensi kehilangan salah satu mekanisme kontrol yang menjadi syarat utama negara hukum demokratis.

Pemikiran filsuf politik seperti John Stuart Mill tetap relevan dalam konteks ini. Mill berpendapat bahwa membungkam kritik bukan hanya merugikan pihak yang berbicara, tetapi juga merugikan masyarakat yang kehilangan kesempatan menguji kebenaran suatu kebijakan.

Kritik bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan sarana untuk menghindarkan negara dari kesalahan yang lahir akibat absennya koreksi publik.

Demikian pula Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik (public sphere) sebagai arena dialog yang setara antara negara dan warga negara.

Dalam ruang publik yang sehat, argumen dinilai berdasarkan kekuatan rasionalnya, bukan berdasarkan posisi kekuasaan pembicaranya. Ketika kekuasaan lebih mengandalkan otoritas daripada argumentasi, kualitas demokrasi ikut tergerus.

Baca Juga:  Debu Semen Berterbangan, Warga Tompobulu Keluhkan Aktivitas Pengolahan Material Proyek Jalan

Perdebatan antara mahasiswa dan penasihat presiden seharusnya dibaca dalam kerangka tersebut. Yang dipersoalkan bukan siapa yang lebih fasih berbicara, melainkan apakah pemerintah menunjukkan kesediaan untuk menjawab kritik secara substantif.

Demokrasi tidak menuntut pemerintah selalu benar. Demokrasi justru menuntut pemerintah bersedia dikoreksi ketika publik menemukan kekeliruan atau kelemahan dalam kebijakannya.

Kritik tentu bukan sesuatu yang kebal dari evaluasi. Mahasiswa juga berkewajiban menyampaikan kritik yang berbasis data, argumentasi ilmiah, dan etika akademik. Namun standar yang sama juga harus berlaku bagi pemerintah. Semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kekuasaan, semakin besar pula kewajiban moral dan konstitusionalnya untuk menunjukkan kedewasaan dalam menerima kritik.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa sering pemerintah mengklaim dirinya demokratis, melainkan oleh bagaimana pemerintah memperlakukan kritik.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam suara kampus, melainkan negara yang percaya diri menjawab kritik dengan data, kebijakan yang rasional, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika kritik mulai dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan antara mahasiswa dan pemerintah. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi konstitusional Indonesia itu sendiri. Oleh Raffi farid amar pratama (wakil ketua III Dema UINAM)