Sinjai, Arthisnews – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kamis, 25 Desember 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/318/ XII / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 19 Desember 2025.

Pelaku berhasil di tangkap Resmob Sinjai di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai Tampa perlawanan.

Diketahui Pelaku berinisial lel. AA (31) yang merupakan warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di proyek pembangunan jalan penghubung Sinjai Barat dengan Bulupoddo.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku pencurian Tersebut.

Baca Juga:  Digerebek Polisi! 40 Jerigen Tuak Disita, Pesta Miras di Rumah Kebun Dibubarkan

“Yah Benar Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial AA (31) pencurian ATM”, Ungkapnya.

Kronologi kejadian Awalnya, pelapor menyerahkan kartu ATM miliknya kepada mertua pelapor serta menuliskan pin ATM pada selembar kertas dengan tujuan agar mertua Pelapor dapat melakukan penarikan uang yang telah dikirimkan oleh anaknya.

Setelah mertua pelapor selesai melakukan penarikan uang tersebut dan dalam perjalanan pulang ke rumah, dompet milik mertua pelapor terjatuh di jalan, yang di dalamnya berisi kartu ATM Pelapor beserta catatan Pin ATM.

Mengetahui kejadian tersebut, Pelapor segera melakukan pemblokiran terhadap rekening miliknya.

Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa saldo rekening Pelapor telah berkurang sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Asyik Ngeballo, Suami di Sinjai Tebas 3 Kali Istrinya Pakai Parang Gegara Tak Terima Ditegur Kini Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan Resmob Polres Sinjai Berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung bergerak di lokasi dan mengamankan Pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet milik pelaku yang mana berisi uang tunai kurang lebih Rp 4.137.000 (empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). 2 (dua) buah Atm milik pelaku, 1 (satu) buah sim milik pelaku, 1 (satu) buah handphone milik pelaku, 1 (satu) buah dompet milik korban, dan 1 (satu) buah Sim milik korban.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres  Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.