Gowa, Arthisnews – pelaksanaan pemilihan mahasiswa “pemilma” di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Selasa 27/01/2025.

Sejumlah tahapan yang dijalankan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan Universitas (LPP-U) dinilai mengandung cacat prosedural yang berdampak pada rusaknya iklim demokrasi kampus serta memunculkan pengalihan isu terhadap bakal calon tertentu.

Pelaksanaan pemilihan umum UIN, merupakan instrumen demokrasi mahasiswa untuk memilih kepemimpinan organisasi kemahasiswaan, termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U).

Dalam prinsipnya, PEMILMA harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel agar dapat melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat serta dipercaya oleh mahasiswa.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses verifikasi berkas calon DEMA-U justru menimbulkan polemik. Salah satu bakal calon mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi berkas yang ditetapkan LPP-U.

Baca Juga:  Polemik Pernyataan Sekjen Kemenag, Tata Kelola Jabatan, dan Alarm Kelalaian Negara

Gugatan tersebut dilandasi dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari waktu pelaksanaan verifikasi hingga penafsiran sepihak terhadap persyaratan administrasi.

Verifikasi berkas disebut dilakukan di luar jam kerja dan di luar aktivitas kampus, kondisi yang dinilai tidak ideal dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik. Selain itu, pengumuman hasil verifikasi dilakukan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis yang diterbitkan sendiri oleh LPP-U, tanpa adanya penjelasan resmi kepada para calon.

Persoalan lain muncul dari penolakan terhadap sertifikat prestasi akademik dan non-akademik tingkat nasional yang diajukan salah satu calon. Penolakan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa prestasi harus berasal dari kompetisi, sementara ketentuan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam persyaratan pendaftaran Ketua DEMA-U.

Baca Juga:  Debat Perdana, YA-SYAM: Infrastruktur dan Good Governance Kunci Pembangunan untuk Konawe

Perbedaan penafsiran ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas LPP-U dalam menjalankan aturan.

Selain itu, penilaian tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) dan keislaman juga disorot karena dinilai tidak disertai indikator penilaian yang terbuka. Sampai sekarang, hasil penilaian tidak diumumkan secara rinci kepada peserta, sehingga memicu keraguan terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

Rahim, mahasiswa UIN Alauddin Makassar, menyatakan bahwa persoalan utama dalam PEMILMA hari ini bukan semata soal lolos atau tidaknya seorang calon, melainkan soal integritas penyelenggara.

“Kami anggap ini cacat prosedural yang lebih aneh justru menggeser fokus persoalan, di mana bakal calon yang mengajukan keberatan menjadi sasaran pengalihan isu, sementara substansi masalah dalam tata kelola pemilihan luput dari perhatian,” Ungkap Rahim.

Baca Juga:  Suara Lantang HMI Sinjai: Kembalikan Pilkada ke Rakyat, Bukan ke Tangan DPRD

Lebih lanjut, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar juga menyatakan sikap kritis. Mereka menilai adanya indikasi ketidaknetralan LPP-U serta proses yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga berpotensi mencederai semangat demokrasi kampus.

Mahasiswa menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang intelektual yang bermartabat dan demokratis. Transparansi dan keadilan dalam PEMILMA adalah keharusan, bukan pilihan. Partisipasi kritis mahasiswa menjadi kunci untuk memastikan demokrasi kampus berjalan sehat dan berintegritas.