Sinjai, Arthisnews – 8 Maret diperingati di seluruh dunia sebagai International Women’s Day (IWD), sebuah momentum perjuangan kaum perempuan melawan ketidakadilan, diskriminasi, dan kekerasan yang masih mengakar dalam sistem sosial.
Namun di tengah semangat peringatan tersebut, realitas yang terjadi di Kabupaten Sinjai justru menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan terus bermunculan dan menjadi fenomena sosial yang tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa biasa.
Perempuan yang seharusnya hidup dalam ruang yang aman dan bermartabat justru kerap menjadi korban kekerasan, baik di ruang domestik maupun di ruang publik.
Kasus terbaru yang mencuat di Sinjai semakin menunjukkan betapa daruratnya situasi ini.
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban diketahui hamil tujuh bulan.
Peristiwa ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan runtuhnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam perspektif Marhaenisme, perempuan adalah bagian dari kaum marhaen yang harus dibebaskan dari segala bentuk penindasan, baik penindasan ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Bung Karno menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan sejati tidak akan pernah tercapai apabila perempuan masih hidup dalam ketakutan dan ketidakadilan.
Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi merupakan masalah struktural yang lahir dari budaya patriarki, lemahnya perlindungan hukum, serta minimnya keberpihakan sistem terhadap korban.
Ketika kasus demi kasus terus terjadi sementara ruang aman bagi perempuan semakin sempit, maka jelas bahwa kita sedang menghadapi situasi darurat perlindungan perempuan.
Bendahara Umum DPC GMNI Sinjai, Nurfadillah, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terus terjadi merupakan alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Peristiwa yang menimpa seorang anak hingga hamil akibat kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak di Sinjai semakin terancam. Negara dan pemerintah daerah harus hadir secara serius untuk melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang kembali.”
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Sinjai, Ferra Fajriyah, menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk penindasan paling brutal terhadap perempuan yang tidak boleh dinormalisasi dalam masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya kejahatan individu, tetapi juga cerminan dari sistem sosial yang masih gagal melindungi perempuan. Budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah harus dilawan. Sinjai tidak boleh menjadi tempat di mana perempuan hidup dalam rasa takut di rumahnya sendiri.”
Atas dasar itu, DPC GMNI Sinjai menegaskan bahwa Kabupaten Sinjai saat ini berada dalam kondisi darurat ruang aman bagi perempuan.
Oleh karena itu, dalam momentum International Women’s Day ini DPC GMNI Sinjai menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk secara serius membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang kuat, cepat, dan berpihak pada korban.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa kompromi dan tanpa diskriminasi.
3. Mendorong hadirnya ruang-ruang aman bagi perempuan di ruang publik, lingkungan pendidikan, tempat kerja, hingga ruang digital.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan budaya patriarki dan menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perempuan bukan objek kekuasaan, bukan pula tubuh yang bisa diperlakukan semena-mena. Dalam semangat Marhaenisme, perempuan adalah subjek perjuangan yang memiliki hak penuh atas martabat, keamanan, dan kebebasannya.
Momentum International Women’s Day harus menjadi pengingat bahwa perjuangan pembebasan perempuan adalah bagian dari perjuangan membebaskan rakyat dari segala bentuk penindasan.

Tim Redaksi