Makassar, Arthisnews — Kantor Hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional karena tidak menghadiri gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan secara resmi.
Gelar perkara khusus tersebut sebelumnya telah dimohonkan oleh Kantor hukum MLS & Partner dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan undangan kepada para pihak.
Berdasarkan undangan, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April pukul 09.00 WITA.
Tim hukum MLS & Partner telah hadir secara kooperatif sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, gelar perkara khusus tersebut tidak dapat dilaksanakan karena penyidik yang menangani perkara tidak berada di tempat tanpa adanya penjelasan resmi.
Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada staf Wassidik terkait batalnya agenda tersebut.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa ketidakhadiran penyidik menjadi penyebab utama tidak terlaksananya gelar perkara.
“Kami mencoba konfirmasi ke staf Wassidik dan disampaikan bahwa penyidik tidak berada di tempat,” ujar Mualimunsyah.
Lebih lanjut, staf Wassidik bersama tim hukum MLS & Partner telah melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun penyidik berada di ruangan tersebut.
“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung, dan memang tidak ada penyidik di ruangan,” tegasnya.
Kantor hukum MLS & Partner menegaskan bahwa seluruh prosedur formal telah ditempuh dalam pengajuan gelar perkara khusus, mulai dari penyampaian surat permohonan yang dilengkapi surat kuasa hingga diterbitkannya undangan resmi oleh Bagwasidik Ditreskrimum.
Menurut Mualimunsyah, ketidakhadiran penyidik dalam forum resmi tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Tindakan penyidik ini tidak menghadiri gelar perkara khusus, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus diajukan sebagai bagian dari upaya untuk menguji profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
Hal ini juga didasari adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.
MLS & Partner mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menjadwalkan ulang gelar perkara khusus dalam waktu dekat.
Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk pengaduan ke Propam dan Mabes Polri,” tegas Mualimunsyah.

Tim Redaksi