Sinjai, Arthisnews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai menilai pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diperketat di seluruh Indonesia, termasuk pada tingkat daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, maupun mitra pelaksana.

Ketua Cabang PMII Sinjai menyampaikan bahwa aksi yang sebelumnya digelar oleh PMII Sinjai terkait tuntutan transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG kini menemukan relevansinya.

Pencopotan pejabat di tingkat nasional menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tidak boleh dianggap sebagai isu yang mengada-ada, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.

“Sejak awal PMII Sinjai telah mengingatkan bahwa program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus diawasi secara ketat. Apa yang terjadi hari ini menjadi pembuktian bahwa kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan memang memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh diabaikan,” tegas Amar Amrullah Asikin.

Baca Juga:  Jamin Keselamatan Penumpang, KUPP Bulukumba Gelar Ramp Check Kapal Jelang Nataru 2025

PMII Sinjai mendesak institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memastikan Program MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Oleh karena itu, audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG, yayasan pengelola, serta mitra pelaksana perlu dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.

Menurut Ketua Cabang PMII Sinjai, audit tidak boleh hanya berhenti pada kasus yang telah mencuat ke publik. Aparat penegak hukum harus melakukan langkah preventif dengan menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, hingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

PMII Sinjai juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan independen. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan yayasan maupun mitra pelaksana sebagai “ATM berjalan” melalui praktik-praktik yang mencederai integritas penegakan hukum.

Baca Juga:  Manfaat Tanaman Pare Untuk Berbagai Kesehatan Tubuh

“Kami berharap Kepolisian dan Kejaksaan hadir sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadikan proses pengawasan sebagai ruang transaksional yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus berorientasi pada pembenahan tata kelola, bukan menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” lanjutnya.

Amar juga menyoroti arahan Presiden dalam pertemuan bersama para pengelola program di Sentul yang secara tegas menekankan pentingnya efisiensi dan standarisasi bahan pangan, termasuk pada penggunaan ayam sebagai salah satu menu Program MBG.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden memperlihatkan secara langsung standar pemotongan ayam yang maksimal berkisar 14 potong per ekor agar kualitas dan porsi tetap terjaga.

Baca Juga:  PMII Sinjai: Pelanggaran RDTR Dalam Pembangunan Pabrik Porang Tidak Boleh Dibiarkan

“Presiden sendiri telah memberikan contoh dan arahan yang jelas terkait standar bahan pangan, termasuk pemotongan ayam yang maksimal sekitar 14 potong per ekor. Artinya, tidak boleh ada lagi praktik pemotongan yang berlebihan hingga mencapai 18, 20 bahkan 22 potong per ekor yang berpotensi menurunkan kualitas porsi dan nilai gizi yang diterima masyarakat. Jika instruksi ini masih dilanggar, maka perlu dipertanyakan ke mana efisiensi dan kualitas program ini diarahkan,” ujar Amar.

PMII Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan mulia program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.