Sinjai, Arthisnews – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sinjai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kabupaten Sinjai dalam menggunakan hak interpelasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa hari yang lalu tetapnya Senin, 15 Juni 2026 DPRD Kabupaten Sinjai dari 8 Fraksi Partai mengeluarkan Hak Interpelasi dengan 3 Poin penting terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan serta rekomdasi panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dinilai tidak diindahkan atau diabaikan oleh Pemkab Sinjai.

Ketua Cabang PMII Kabupaten Sinjai, Amar Amrullah Asikin, menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk meminta penjelasan atas berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah yang menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai wajib menghormati dan menindaklanjuti proses tersebut secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kepala BPOM: Kolaborasi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah Kunci Reformasi Kesehatan

“Hak interpelasi adalah mekanisme demokrasi yang sah. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah atas berbagai kebijakan yang dinilai penting dan berdampak luas terhadap masyarakat. Kami mendukung penuh langkah DPRD Sinjai dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Amar.

PMII Sinjai menilai bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap seluruh materi yang menjadi objek interpelasi. Sebab, keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih lanjut, PMII Sinjai menegaskan bahwa apabila hak interpelasi tidak mendapatkan respons, tidak ditindaklanjuti secara serius, atau terdapat indikasi adanya upaya menghindari pertanggung jawaban publik, maka DPRD Kabupaten Sinjai Wajib mendorong penggunaan hak angket sebagai langkah lanjutan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Berkah, DWP Kemenag Tator Siapkan Takjil Murah, Ada Kue Tradisional Khas Daerah

“Kami mendorong DPRD Sinjai agar tidak berhenti pada hak interpelasi semata. Jika pemerintah daerah tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan atau terkesan mengabaikan proses interpelasi, maka DPRD harus berani menggunakan hak angket sebagai instrumen yang lebih kuat dalam mengungkap fakta-fakta yang menjadi pertanyaan publik,” lanjut Amar.

penggunaan hak angket bukanlah bentuk permusuhan politik terhadap kepala daerah, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

PMII Sinjai juga mengingatkan bahwa kondisi daerah saat ini membutuhkan pemerintahan yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi.

Setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara maupun menyangkut kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Konferensi Internasional Berbasis Interaksi Akademik Kembali Digelar di Maros

“Jangan sampai hak interpelasi hanya menjadi formalitas politik tanpa menghasilkan kejelasan bagi masyarakat. Jika memang terdapat persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, maka hak angket harus digunakan demi menjaga marwah lembaga DPRD dan memastikan tidak ada kebijakan yang luput dari pengawasan rakyat,” tegasnya.

PMII Sinjai mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi kepemudaan, dan insan pers untuk turut mengawal proses ini secara objektif dan konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Kabupaten Sinjai.

“PMII Sinjai berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung hak interpelasi DPRD dan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah, kami mendorong DPRD Sinjai untuk menggunakan hak angket sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan dan menjaga Marwah Anggota DPRD, demi menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah kabupaten sinjai.”