Makassar, Arthisnews – Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) UIN Alauddin Makassar, Muhammad Halil Gibran, mengecam keras dugaan tindak pidana pembakaran yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa yang menyebabkan seorang santri bernama Sahril Sobirin meninggal dunia, sementara dua santri lainnya mengalami luka berat, dinilai bukan sekadar peristiwa pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjamin perlindungan terhadap anak.
Menurut Gibran, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, pembiaran, maupun segala bentuk upaya yang berpotensi menghambat terungkapnya kebenaran. Proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi ataupun fakta yang disembunyikan,” tegas Gibran dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa jaminan perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan maksimal kepada setiap anak.
Gibran mengapresiasi langkah Polda NTB yang telah mengambil alih penanganan perkara dari Polres Lombok Tengah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Meski demikian, ia menilai pengambilalihan perkara juga menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap penanganan awal kasus agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Selain itu, HMJ HTN UIN Alauddin Makassar menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diungkap secara terang melalui proses penyidikan.
Pertama, Gibran mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang terjadi sejak Desember 2025 dan baru menunjukkan kemajuan setelah mendapat perhatian nasional.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan sejak awal. Karena itu, proses penyidikan yang telah berjalan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Kedua, ia menyoroti adanya dugaan bahwa keluarga korban pernah diminta menandatangani surat perdamaian agar perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Gibran menilai adanya perbedaan kronologi antara keterangan pihak pesantren dan keluarga korban harus dibuktikan secara objektif melalui penyidikan.
“Perbedaan keterangan tidak boleh diselesaikan berdasarkan asumsi. Seluruh fakta harus diuji melalui pemeriksaan forensik, alat bukti yang sah, serta keterangan para saksi agar kebenaran materiil dapat terungkap,” katanya.
Keempat, ia mempertanyakan bagaimana bahan bakar yang mudah terbakar dapat berada di lingkungan asrama santri tanpa pengawasan yang memadai.
Menurutnya, aspek tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan maupun keamanan di lingkungan pondok pesantren.
Kelima, Gibran juga menilai lamanya proses penetapan tersangka menjadi perhatian publik.
“Dalam perkara yang melibatkan korban anak dan mengakibatkan hilangnya nyawa, penyidikan semestinya dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pembuktian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah, serta memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum.
Di akhir keterangannya, Gibran berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin keselamatan peserta didik. Karena itu, kami mendorong Kementerian Agama bersama instansi terkait memperkuat sistem pengawasan, standar keamanan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” tutupnya.

Tim Redaksi