Bombana, Arthisnews –  Gelombang keresahan publik terhadap dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi pada Rabu, 03 Juni 2026 di Kabupaten Bombana semakin menguat.

Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum telah mencederai rasa keadilan serta mengancam ruang demokrasi yang seharusnya dijamin oleh negara.

FRI menegaskan bahwa institusi kepolisian merupakan alat negara yang memiliki tugas utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus berlandaskan hukum, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Puncak dari pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi terjadi ketika masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi serta menjalankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Baca Juga:  Siswa MTs Attahiriyah Rela Naik ke Ketinggian Demi Ikut Ujian Madrasah

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan pengamanan sebagaimana mestinya, massa aksi justru menghadapi tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.

Beredarnya video yang memperlihatkan tindakan represif terhadap massa aksi menjadi bukti yang tidak dapat diabaikan.

Peristiwa tersebut telah disaksikan oleh masyarakat luas dan semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami tegaskan dengan lantang dan berani, tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap semangat demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” tegas Ferdianto, Dewan Koordinasi Pusat Federasi Rakyat Indonesia Komite Kabupaten Bombana.

Sikap kami didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi:

Baca Juga:  Langkah Kongkrit Atasi Banjir, Dinas PUPR Sinjai Kerahkan Alat Berat Keruk Drainase Dalam Kota

1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sekretaris Jenderal Federasi Rakyat Indonesia Komite Kabupaten Bombana, Maikel Andrestei G., turut mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

“Video yang beredar telah memperlihatkan kepada publik bagaimana tindakan represif terjadi terhadap massa aksi. Peristiwa ini tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Kami menilai Kapolres Bombana telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kapolres Bombana dicopot dari jabatannya dan seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan represif tersebut diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Maikel Andrestein G.

Baca Juga:  Dukung Interpelasi, PMII Dorong Hak Angket Jika Pemda Tidak Kooperatif